Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun untuk mendalami dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Kamis, 1 Oktober 2026.
"Hari ini ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Menurut Budi, penyidik mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain oleh oknum penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Madiun. Dugaan penerimaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," jelas Budi.
Dalam pendalaman TPPU, penyidik menelusuri dugaan pengalihan, penyamaran, hingga perubahan bentuk uang yang sebelumnya diterima dari sejumlah OPD.
"Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian dialihbentuk, ada disembunyikan, dialihnamakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," terang Budi.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara TPPU tersebut. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
Sebelumnya, pada Selasa, 29 September 2026, KPK menggeledah tiga rumah di Madiun. Salah satunya rumah Maidi, rumah keluarganya berinisial HD, serta rumah seorang camat di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK sebelumnya juga menerbitkan Sprindik baru pada September 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka. Ketiganya merupakan bagian dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026.
KPK menduga Maidi menerima sejumlah penerimaan, termasuk fee proyek dan gratifikasi dari berbagai pihak. Total penerimaan yang disebut KPK mencapai Rp2,25 miliar, sementara uang tunai Rp550 juta diamankan dalam OTT.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Maidi telah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.