Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Madiun Kasus TPPU

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 19:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun untuk mendalami dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Kamis, 1 Oktober 2026.

"Hari ini ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.


Menurut Budi, penyidik mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain oleh oknum penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Madiun. Dugaan penerimaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," jelas Budi.

Dalam pendalaman TPPU, penyidik menelusuri dugaan pengalihan, penyamaran, hingga perubahan bentuk uang yang sebelumnya diterima dari sejumlah OPD.

"Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian dialihbentuk, ada disembunyikan, dialihnamakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," terang Budi.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara TPPU tersebut. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.

Sebelumnya, pada Selasa, 29 September 2026, KPK menggeledah tiga rumah di Madiun. Salah satunya rumah Maidi, rumah keluarganya berinisial HD, serta rumah seorang camat di lingkungan Pemkot Madiun.

KPK sebelumnya juga menerbitkan Sprindik baru pada September 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka. Ketiganya merupakan bagian dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026.

KPK menduga Maidi menerima sejumlah penerimaan, termasuk fee proyek dan gratifikasi dari berbagai pihak. Total penerimaan yang disebut KPK mencapai Rp2,25 miliar, sementara uang tunai Rp550 juta diamankan dalam OTT.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Maidi telah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya