Berita

Penyusunan draft Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). (Foto: Kemenhut)

Politik

Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional Dikebut

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni bersama Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). 

Penyusunan regulasi tersebut menjadi tindak lanjut pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para ilmuwan dan akademisi terkait pengelolaan gambut dan mangrove.

Persiapan ini dilakukan dengan menggelar workshop yang melibatkan akademisi dan 22 pakar yang sebelumnya diundang ke Istana. Selain itu, pembahasan juga melibatkan sejumlah ahli mangrove, organisasi masyarakat sipil, NGO, serta kementerian/lembaga terkait.


“Workshop ini adalah follow-up dari pertemuan para ilmuwan dengan Presiden minggu yang lalu. Hari ini kami undang kembali 22 expert yang diundang ke Istana tersebut, plus ditambah lagi beberapa expert yang lain, plus ahli mangrove,” ujar Raja Antoni, di Kantor Kemenhut, Kamis, 1 Oktober 2026.

Workshop tersebut membahas sejumlah hal untuk menyiapkan kelembagaan BPGMN, mulai dari mandat, program, hingga struktur organisasi dan tata kerja. Masukan juga diperlukan untuk memastikan badan baru tersebut dapat bekerja secara efektif.

“Mandatnya acara hari ini itu pertama, merumuskan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ini orientasi dan mandat kerjanya apa,” katanya.

Pembahasan juga diarahkan pada penyusunan draft Perpres. Setelah disusun, draft tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk proses harmonisasi dan pembahasan bersama lembaga terkait sebelum nantinya ditetapkan.

Untuk mandat BPGMN, pembahasannya tidak hanya mencakup restorasi. Badan tersebut nantinya diarahkan mencakup perlindungan, rehabilitasi, restorasi, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga ekosistem gambut.

“Tidak hanya restorasi, tapi dari perlindungan, rehabilitasi, restorasi, sampai ke manfaat ekonomi,” tandasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya