Berita

Penyusunan draft Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). (Foto: Kemenhut)

Politik

Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional Dikebut

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni bersama Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). 

Penyusunan regulasi tersebut menjadi tindak lanjut pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para ilmuwan dan akademisi terkait pengelolaan gambut dan mangrove.

Persiapan ini dilakukan dengan menggelar workshop yang melibatkan akademisi dan 22 pakar yang sebelumnya diundang ke Istana. Selain itu, pembahasan juga melibatkan sejumlah ahli mangrove, organisasi masyarakat sipil, NGO, serta kementerian/lembaga terkait.


“Workshop ini adalah follow-up dari pertemuan para ilmuwan dengan Presiden minggu yang lalu. Hari ini kami undang kembali 22 expert yang diundang ke Istana tersebut, plus ditambah lagi beberapa expert yang lain, plus ahli mangrove,” ujar Raja Antoni, di Kantor Kemenhut, Kamis, 1 Oktober 2026.

Workshop tersebut membahas sejumlah hal untuk menyiapkan kelembagaan BPGMN, mulai dari mandat, program, hingga struktur organisasi dan tata kerja. Masukan juga diperlukan untuk memastikan badan baru tersebut dapat bekerja secara efektif.

“Mandatnya acara hari ini itu pertama, merumuskan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ini orientasi dan mandat kerjanya apa,” katanya.

Pembahasan juga diarahkan pada penyusunan draft Perpres. Setelah disusun, draft tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk proses harmonisasi dan pembahasan bersama lembaga terkait sebelum nantinya ditetapkan.

Untuk mandat BPGMN, pembahasannya tidak hanya mencakup restorasi. Badan tersebut nantinya diarahkan mencakup perlindungan, rehabilitasi, restorasi, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga ekosistem gambut.

“Tidak hanya restorasi, tapi dari perlindungan, rehabilitasi, restorasi, sampai ke manfaat ekonomi,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya