Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Politik

Gugatan PHPU Gibran di MK dan Potensi Diskualifikasi

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Permohonan tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah purnawirawan TNI. 

Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang mengatakan, gugatan terhadap pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan dan dugaan cacat administrasi atau prosedur berpotensi berujung pada diskualifikasi.


"Hal itu, apabila pelanggaran tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan,” kata Gumarang dalam keterangannya, Kamis 1 Oktober 2026.

Permohonan itu tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, meski permohonan diajukan hampir dua tahun setelah pemilu berlangsung.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pemohon adalah terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam laman resmi MK, PMK tersebut mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

“PMK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan bentuk terobosan hukum untuk mengisi kekosongan hukum atau rechts vacuum serta memenuhi asas ius curia novit, karena hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas,” kata Gumarang.

Dalam perkara yang kini diperiksa MK, masih kata Gumarang, Pemohon meminta agar proses pencalonan Gibran dinilai kembali dari aspek persyaratan administrasi. 

Para Pemohon juga menyatakan terdapat bukti yang menurut mereka dapat menunjukkan adanya persoalan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan.

Menurut Gumarang, perkara tersebut menjadi ujian bagi MK dalam menentukan batas kewenangannya terhadap sengketa hasil Pemilu yang diajukan setelah melewati tenggat waktu normal. 

MK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk agenda pembuktian para pihak pada akhir September hingga awal Oktober 2026.

“Wapres Gibran tidak boleh menikmati atau mengambil keuntungan atas pelanggaran yang telah dilakukannya sendiri sebagaimana asas hukum nullum commodum capere potest de injuria sua propria,” tuturnya.

Meski demikian, masih kata Gumarang, persoalan hukum tersebut berbeda dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatan. 

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dilakukan oleh MPR atas usul DPR setelah adanya proses pemeriksaan dan putusan MK terkait dugaan pelanggaran hukum atau kondisi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

“Putusan MK nantinya merupakan putusan hukum, bukan putusan politik. Apabila tuntutan pemohon diterima dan pencalonan Gibran didiskualifikasi, maka harus dilihat lebih lanjut bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden serta mekanisme pemberhentiannya sesuai konstitusi,” demikian Gumarang.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya