Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Politik

Gugatan PHPU Gibran di MK dan Potensi Diskualifikasi

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Permohonan tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah purnawirawan TNI. 

Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang mengatakan, gugatan terhadap pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan dan dugaan cacat administrasi atau prosedur berpotensi berujung pada diskualifikasi.


"Hal itu, apabila pelanggaran tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan,” kata Gumarang dalam keterangannya, Kamis 1 Oktober 2026.

Permohonan itu tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, meski permohonan diajukan hampir dua tahun setelah pemilu berlangsung.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pemohon adalah terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam laman resmi MK, PMK tersebut mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

“PMK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan bentuk terobosan hukum untuk mengisi kekosongan hukum atau rechts vacuum serta memenuhi asas ius curia novit, karena hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas,” kata Gumarang.

Dalam perkara yang kini diperiksa MK, masih kata Gumarang, Pemohon meminta agar proses pencalonan Gibran dinilai kembali dari aspek persyaratan administrasi. 

Para Pemohon juga menyatakan terdapat bukti yang menurut mereka dapat menunjukkan adanya persoalan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan.

Menurut Gumarang, perkara tersebut menjadi ujian bagi MK dalam menentukan batas kewenangannya terhadap sengketa hasil Pemilu yang diajukan setelah melewati tenggat waktu normal. 

MK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk agenda pembuktian para pihak pada akhir September hingga awal Oktober 2026.

“Wapres Gibran tidak boleh menikmati atau mengambil keuntungan atas pelanggaran yang telah dilakukannya sendiri sebagaimana asas hukum nullum commodum capere potest de injuria sua propria,” tuturnya.

Meski demikian, masih kata Gumarang, persoalan hukum tersebut berbeda dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatan. 

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dilakukan oleh MPR atas usul DPR setelah adanya proses pemeriksaan dan putusan MK terkait dugaan pelanggaran hukum atau kondisi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

“Putusan MK nantinya merupakan putusan hukum, bukan putusan politik. Apabila tuntutan pemohon diterima dan pencalonan Gibran didiskualifikasi, maka harus dilihat lebih lanjut bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden serta mekanisme pemberhentiannya sesuai konstitusi,” demikian Gumarang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya