Menko Polkam, Dudung Abdurachman. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Setpres)
Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Kamis, 1 Oktober 2026. Dudung menggantikan Djamari Chaniago.
Sebelum menduduki jabatan barunya, Dudung tercatat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional di Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan penelusuran RMOL di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dudung tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp14.438.646.695 (Rp14,43 miliar) berdasarkan LHKPN periodik 2025.
LHKPN tersebut disampaikan pada 15 Maret 2026 dan berstatus verifikasi administratif lengkap. Dalam laporan itu, Dudung tercatat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.
Harta Dudung didominasi tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp9,75 miliar. Dalam LHKPN tersebut, Dudung melaporkan tanah dan bangunan seluas 104/104 meter persegi di Magelang senilai Rp800 juta, serta tanah dan bangunan seluas 144/108 meter persegi di Bandung senilai Rp750 juta.
Dudung juga memiliki sejumlah bidang tanah di Subang. Yakni tanah seluas 16.820 meter persegi senilai Rp3,1 miliar, tanah seluas 4.302 meter persegi senilai Rp1,5 miliar, tanah seluas 1.400 meter persegi senilai Rp1 miliar, serta tanah seluas 4.570 meter persegi senilai Rp2,6 miliar. Seluruh aset tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
Selain tanah dan bangunan, Dudung memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp895 juta. Aset tersebut terdiri dari mobil Toyota Veloz tahun 2019 senilai Rp125 juta, sepeda motor Honda PCX tahun 2020 senilai Rp20 juta, mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2020 senilai Rp350 juta, serta mobil Toyota Corolla Cross 1.8 tahun 2020 senilai Rp400 juta. Seluruh kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
Dudung juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp1,75 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp2.043.646.695 (Rp2,04 miliar).
Sementara itu, Dudung tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya dalam LHKPN periode 2025.
Dalam LHKPN 2025, Dudung juga tidak mencantumkan utang. Dengan demikian, total harta sebesar Rp14.438.646.695 (Rp14,43 miliar).