Berita

Ilustrasi Syarat Penerima BSU 2026 Cair Rp 900.000 (Sumber: Gemini Generated Image)

Finansial

Syarat Penerima BSU 2026 Cair Rp 900.000

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 16:39 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah mengumumkan rencana program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal IV 2026. Program ini direncanakan menyasar 13,3 juta pekerja dengan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp900 ribu.

Meski rencana pencairan BSU 2026 tersebut telah disiapkan, pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sejumlah ketentuan lainnya sebagai dasar pelaksanaan program. Dengan demikian, pekerja masih perlu menunggu aturan resmi untuk mengetahui secara pasti siapa saja yang memenuhi syarat dan bagaimana mekanisme penyaluran BSU 2026.

Sebelum ketentuan BSU 2026 ditetapkan, pekerja dapat melihat persyaratan yang diberlakukan pada program BSU 2025. Ketentuan tersebut mencakup status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas penghasilan, hingga status pekerjaan penerima.


Syarat Penerima BSU 2026

Pada program BSU 2025, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang dapat menerima bantuan. Ketentuan tersebut dapat menjadi gambaran awal bagi pekerja, tetapi belum dapat dianggap sebagai syarat resmi untuk pencairan BSU 2026.

Berikut sejumlah syarat penerima BSU 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum daerah.
4. Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Meski persyaratan tersebut mengacu pada program 2025, pekerja tetap perlu menunggu aturan terbaru untuk mengetahui apakah ketentuan serupa akan diterapkan dalam BSU 2026.

Cara Cek Penerima BSU 2026

Pada penyaluran bantuan tahun lalu, penerima BSU bisa dilihat lewat laman BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay. 

Cek BSU melalui situs Kemnaker

Pekerja dapat mengecek status penerima melalui laman resmi Kemnaker. Pengecekan dapat dilakukan tanpa menggunakan aplikasi dengan langkah berikut:

1. Buka situs resmi BSU Kemnaker.
2. Pilih menu “Cek NIK”.
3. Masukkan 16 digit NIK.
4. Lengkapi kode CAPTCHA sesuai karakter yang ditampilkan.
5. Klik tombol “Cek Status”.
6. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BSU.

Pastikan alamat situs yang dibuka merupakan laman resmi Kemnaker. Hindari memasukkan NIK atau data pribadi lainnya pada situs yang alamatnya tidak jelas atau berasal dari tautan yang dikirim oleh pihak tidak dikenal.

Cek BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan status BSU pada mekanisme tahun sebelumnya juga dapat dilakukan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
2. Gulir halaman hingga menemukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
3. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap 4. sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan alamat email aktif.
5. Klik tombol “Lanjutkan”.
6. Sistem akan menampilkan status kepesertaan atau informasi terkait calon penerima BSU.

Sama seperti pengecekan melalui Kemnaker, pekerja perlu memastikan bahwa data hanya dimasukkan pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cek BSU melalui Pospay

Selain melalui kanal digital pemerintah, pekerja yang menerima bantuan melalui Kantor Pos dapat menggunakan aplikasi Pospay untuk mengecek status bantuan. Berikut langkah pengecekan yang digunakan pada mekanisme tersebut:

1. Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun jika belum memiliki akun.
3. Pada halaman utama, ketuk ikon (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
4. Pilih logo Kemnaker.
5. Pada bagian jenis bantuan, pilih opsi “BSU Kemnaker 1”.
6. Siapkan e-KTP dan pilih “Ambil Foto Sekarang” untuk memotret KTP.
7. Lengkapi data yang diminta.
8. Klik “Lanjutkan”.
9. Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima BSU.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya