Berita

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. (Foto: Istimewa)

Finansial

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Klaim pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) belum berarti seluruh persoalan BLBI selesai. 

Dikatakan Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, hak tagih negara terhadap obligor dan debitur masih berjalan, sementara nasib beban bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun dibayar melalui APBN juga perlu diperjelas.

“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Kamis 1 Oktober 2026.


Mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021-2023 itu mengatakan setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah setelah mengumumkan pelunasan tersebut. 

Pertama, penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Kedua, nasib pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun membebani APBN.

Pemerintah sebelumnya mengaku telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada BI pada 24 Agustus 2026. 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.

Pemerintah juga menegaskan pelunasan kewajiban kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Penagihan tetap dilanjutkan karena kewajiban obligor dan debitur kepada negara merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban pemerintah kepada BI.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2024, Satgas BLBI telah memperoleh aset senilai Rp39,32 triliun atau sekitar 35,6 persen dari target penanganan hak tagih sebesar Rp110,45 triliun. 

Berdasarkan posisi tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp71,13 triliun dari target hak tagih yang belum dipulihkan.

Hardjuno mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengembalian hak negara belum dapat dianggap selesai hanya karena kewajiban pemerintah kepada BI telah dilunasi. 

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan perkembangan terbaru mengenai nilai hak tagih yang telah berhasil dipulihkan serta jumlah yang masih menjadi kewajiban obligor dan debitur.

Selain hak tagih negara, Hardjuno mempertanyakan konsekuensi pelunasan tersebut terhadap pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun menjadi beban APBN.

Hardjuno sebelumnya menyebut pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran puluhan triliun rupiah setiap tahun. 

Pada 2022, ia menyebut nilainya sekitar Rp50 triliun per tahun.  Pada 2024, beban tersebut berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.

Karena itu, menurut Hardjuno, pemerintah harus menjelaskan apakah klaim pelunasan kewajiban Rp218,3 triliun kepada BI juga berdampak pada berakhirnya pembayaran bunga obligasi rekap atau kewajiban lain yang berkaitan dengan penanganan krisis perbankan.

“Sekarang pertanyaannya menjadi konkret. Setelah dikatakan lunas, apakah beban Rp50 triliun sampai Rp70 triliun per tahun yang selama ini kami persoalkan itu berhenti?" ketusnya.

"Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas?” pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya