Berita

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. (Foto: Istimewa)

Finansial

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Klaim pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) belum berarti seluruh persoalan BLBI selesai. 

Dikatakan Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, hak tagih negara terhadap obligor dan debitur masih berjalan, sementara nasib beban bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun dibayar melalui APBN juga perlu diperjelas.

“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Kamis 1 Oktober 2026.


Mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021-2023 itu mengatakan setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah setelah mengumumkan pelunasan tersebut. 

Pertama, penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Kedua, nasib pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun membebani APBN.

Pemerintah sebelumnya mengaku telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada BI pada 24 Agustus 2026. 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.

Pemerintah juga menegaskan pelunasan kewajiban kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Penagihan tetap dilanjutkan karena kewajiban obligor dan debitur kepada negara merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban pemerintah kepada BI.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2024, Satgas BLBI telah memperoleh aset senilai Rp39,32 triliun atau sekitar 35,6 persen dari target penanganan hak tagih sebesar Rp110,45 triliun. 

Berdasarkan posisi tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp71,13 triliun dari target hak tagih yang belum dipulihkan.

Hardjuno mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengembalian hak negara belum dapat dianggap selesai hanya karena kewajiban pemerintah kepada BI telah dilunasi. 

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan perkembangan terbaru mengenai nilai hak tagih yang telah berhasil dipulihkan serta jumlah yang masih menjadi kewajiban obligor dan debitur.

Selain hak tagih negara, Hardjuno mempertanyakan konsekuensi pelunasan tersebut terhadap pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun menjadi beban APBN.

Hardjuno sebelumnya menyebut pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran puluhan triliun rupiah setiap tahun. 

Pada 2022, ia menyebut nilainya sekitar Rp50 triliun per tahun.  Pada 2024, beban tersebut berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.

Karena itu, menurut Hardjuno, pemerintah harus menjelaskan apakah klaim pelunasan kewajiban Rp218,3 triliun kepada BI juga berdampak pada berakhirnya pembayaran bunga obligasi rekap atau kewajiban lain yang berkaitan dengan penanganan krisis perbankan.

“Sekarang pertanyaannya menjadi konkret. Setelah dikatakan lunas, apakah beban Rp50 triliun sampai Rp70 triliun per tahun yang selama ini kami persoalkan itu berhenti?" ketusnya.

"Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas?” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya