Gedung Jasindo (Foto: RMOL)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan pencairan komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Jasindo periode 2015-2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik memanggil lima orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 OKtober 2026
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Kelima saksi yang dipanggil meliputi Dewi (mantan staf unit keuangan Jasindo Cabang Menteng), Ida Farida (staf keuangan Jasindo Cabang Menteng 2006-2016), Mulat Sri Rejeki (mantan staf keuangan Jasindo Cabang Menteng), Utoyo Prasetyo (staf unit keuangan Jasindo Cabang Menteng 2015–2020), dan Herman Prasojo (pegawai Jasindo).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Sahata Lumban Tobing (Direktur Operasi Ritel dan Pengembangan Bisnis PT Jasindo) serta Toras Sotarduga Panggabean (pemilik PT Mitra Bina Selaras).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan empat tersangka baru yang ditahan sejak 30 Juli 2026, yaitu Untung Hadi Santosa (Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo 2013-2018), Eko Yuni Triyanto (Manajer Manajemen Risiko Pelni 2012–2015), Yohanes Priyo Iriantono (Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia 2015–2020), dan Zulchaibar (Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri).
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015–2020. KPK menduga Untung Hadi memerintahkan pembayaran komisi agen fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri, meski perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjalankan tugas keagenan.
Komisi fiktif yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dilaporkan dikembalikan sebesar 93–95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana tersebut kemudian digunakan untuk operasional kantor cabang serta mengalir kepada para tersangka.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik rasuah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.