Berita

Gedung Jasindo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Sejumlah Pegawai PT Jasindo Terkait Kasus Korupsi Pelni

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 13:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. 

Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan pencairan komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Jasindo periode 2015-2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik memanggil lima orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 OKtober 2026


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Kelima saksi yang dipanggil meliputi Dewi (mantan staf unit keuangan Jasindo Cabang Menteng), Ida Farida (staf keuangan Jasindo Cabang Menteng 2006-2016), Mulat Sri Rejeki (mantan staf keuangan Jasindo Cabang Menteng), Utoyo Prasetyo (staf unit keuangan Jasindo Cabang Menteng 2015–2020), dan Herman Prasojo (pegawai Jasindo).

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Sahata Lumban Tobing (Direktur Operasi Ritel dan Pengembangan Bisnis PT Jasindo) serta Toras Sotarduga Panggabean (pemilik PT Mitra Bina Selaras).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan empat tersangka baru yang ditahan sejak 30 Juli 2026, yaitu Untung Hadi Santosa (Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo 2013-2018), Eko Yuni Triyanto (Manajer Manajemen Risiko Pelni 2012–2015), Yohanes Priyo Iriantono (Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia 2015–2020), dan Zulchaibar (Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri).

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015–2020. KPK menduga Untung Hadi memerintahkan pembayaran komisi agen fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri, meski perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjalankan tugas keagenan.

Komisi fiktif yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dilaporkan dikembalikan sebesar 93–95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana tersebut kemudian digunakan untuk operasional kantor cabang serta mengalir kepada para tersangka.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik rasuah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya