Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)

Publika

Ijazah Gibran Dibedah di MK, Pasal Titipan Mulai Tercium?

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 12:36 WIB

MUNGKIN banyak tak mengikuti live sidang ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tadi malam. Baiklah saya coba resensi, materi apa yang ramai dibedah oleh para pakar hukum, saksi dari pemohon. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Tengah malam, ketika rakyat normal sudah tidur dan ayam baru menyiapkan tenggorokan untuk berkokok, MK malah berubah menjadi panggung sirkus hukum. Tiga ahli dan satu saksi eks komisioner KPU tampil seperti peserta reality show, “Siapa Paling Mampu Membuat Hakim Mengangguk Sambil Menahan Tawa?”

Titi Anggraini datang membawa koper argumen. Ia menjelaskan, legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan itu bukan barang kembar. Mukanya mungkin mirip, tetapi fungsi beda planet. Yang satu membuktikan seseorang lulus SMA sederajat. Yang satu lagi hanya surat keterangan, pendidikan tersebut dianggap setara. Jadi, nama program pendidikan tinggi saja, kata Titi, tidak otomatis membuktikan seseorang tamat SMA.


Lalu muncul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini seperti jin keluar dari botol. Calon yang sekolah di luar negeri tetapi sudah memiliki ijazah perguruan tinggi dikecualikan dari bukti kelulusan SMA. Pertanyaannya, mengapa dulu masyarakat sipil tidak menggugat pasal ini?

Jawabannya agak kocak. Publik sedang sibuk menggugat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia. Akibatnya, pasal penyetaraan lewat begitu saja. Persis tukang bakso lewat depan rumah ketika kita sedang serius menonton Dracin. Pas sadar, baksonya sudah belok tiga gang.

Kemudian naik panggung I Gusti Putu Artha, eks komisioner KPU. Aura ruang rapat, kopi hitam, dan map dokumen langsung terasa. Ia menegaskan verifikasi dokumen syarat capres-cawapres harus dilakukan secara langsung, bukan model “ceklis, beres, pulang”.

Ia mengingatkan praktik 2009. Bahkan ijazah SD dan SMP harus diperlihatkan. Pernah pula ia mencoret caleg anak pejabat gara-gara persoalan ijazah. Pesannya sederhana. Dulu verifikasi bisa sekeras itu, mengapa sekarang jangan sampai berubah menjadi ritual administrasi?

Putu Artha juga menyinggung rentannya KPU terhadap intervensi pihak tertentu yang ingin mengubah aturan pemilu. Sampai muncul istilah “pasal titipan”. Namanya saja sudah bikin curiga. Terdengar seperti paket misterius yang dikirim tengah malam, “Wak, jangan dibuka dulu. Ini titipan.”

Bivitri Susanti kemudian memperjelas arena pertarungannya. Menurut penjelasannya, perkara ini bukan ranah pemakzulan melalui MPR. MK memiliki kewenangan untuk mengoreksi hasil pemilu dan melakukan diskualifikasi elektoral. Jadi bukan drama perceraian politik. Ini lebih mirip koreksi lembar ujian. Kalau ada jawaban keliru, jangan cuma bilang, “Sudahlah, sudah terlanjur dikumpulkan.”

Di sebelah mereka ada Yance Arizona, ahli hukum tata negara, seolah siap menjadi wasit ketika semua orang mulai berdebat tentang siapa paling konstitusional.

Sekarang republik menunggu episode berikutnya. Sidang selanjutnya dijanjikan menghadirkan pembuktian dari pihak KPU. Bagian ini siapkan Koptagul dan pisang goreng, wak!

Sebab kalau malam ini sudah begini, kita tidak tahu besok akan muncul apa. Bisa saja ada yang berkata dokumen diverifikasi lewat telepati, pasal lahir dari mimpi, atau tiba-tiba Gibran dipanggil menjelaskan riwayat sekolah sambil memegang mikrofon seperti finalis Indonesian Idol.

Satu hal pasti. Sidang MK kali ini lebih seru dari Timnas vs Bangladesh malam ini pukul 19.00. Bedanya, kalau sepak bola yang dipertaruhkan piala. Di sini yang dipertaruhkan adalah tafsir dokumen, aturan pemilu, dan sejarah ketatanegaraan.

Hari ini, 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila, pesannya sederhana. Pancasila jangan cuma sakti di spanduk dan podium. Aturan harus jujur, adil, dan berlaku sama untuk semua. Sebab kalau pasal bisa dititipkan, yang sakti bukan Pancasila, melainkan yang punya orang dalam.

Rosadi Jamani
Mantan wartawan

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya