Berita

Ilustrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). (Foto: Istimewa)

Publika

Ketika Angka Desil Mengalahkan Kenyataan

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 12:15 WIB | OLEH: AGUNG NUGROHO*

PEMERINTAH membutuhkan data untuk menentukan siapa yang harus dibantu. Persoalan muncul ketika angka dalam data dianggap lebih benar daripada kenyataan hidup orang yang diwakilinya.

Di situlah logika desil perlu dibaca secara kritis. Desil nasional merupakan instrumen pemerintah pusat untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menentukan sasaran program. 

Sementara pemerintah daerah memiliki ruang untuk membuat kebijakan perlindungan agar perubahan klasifikasi tidak menimbulkan dampak sosial bagi warganya. Keduanya berada pada ranah berbeda dan tidak perlu dipertentangkan.


Karena itu, rencana Pemprov DKI Jakarta membuat pengaturan tersendiri agar perubahan desil tidak berdampak besar terhadap penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) patut diapresiasi. 

Pemprov DKI tidak perlu mengubah desil yang ditetapkan pemerintah pusat. Yang dibutuhkan adalah kebijakan daerah untuk melindungi warga yang terdampak, terutama ketika menyangkut keberlanjutan pendidikan.

Pembedaan ini penting. Pemerintah pusat menetapkan kerangka pendataan, sedangkan pemerintah daerah dapat mengatur bagaimana dampak penerapannya tidak serta-merta membuat warga kehilangan perlindungan.

Sebab, kehidupan keluarga tidak selalu bergerak mengikuti tabel statistik. Penghasilan bisa turun, pekerjaan hilang, biaya hidup meningkat, atau kebutuhan keluarga bertambah. Karena itu, perubahan desil tidak otomatis berarti sebuah keluarga sudah mampu hidup tanpa bantuan.

Desil adalah alat ukur, bukan kehidupan itu sendiri.

Data tetap penting, tetapi memiliki keterbatasan. Kondisi keluarga dapat berubah lebih cepat daripada pembaruan data. Akibatnya, keputusan yang secara administratif terlihat tepat belum tentu sepenuhnya sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Risikonya lebih besar ketika menyangkut pendidikan. Kehilangan KJP atau KJMU bukan sekadar kehilangan nominal bantuan, tetapi dapat menambah beban keluarga dan mengganggu keberlanjutan pendidikan anak.

Karena itu, pertanyaan kebijakan tidak cukup berhenti pada: keluarga ini berada di desil berapa? Pertanyaan berikutnya adalah: apakah keluarga tersebut benar-benar sudah mampu memenuhi kebutuhan pendidikannya tanpa bantuan pemerintah?

Di sinilah perlindungan daerah menjadi penting. DKI dapat menggunakan ruang kebijakannya untuk mencegah perubahan klasifikasi nasional secara otomatis memutus dukungan bagi warga yang masih membutuhkan.

Namun perlindungan itu harus memiliki mekanisme yang jelas: kriteria penerima, verifikasi, masa perlindungan, serta kanal keberatan yang mudah diakses. Warga juga harus diberi kesempatan memperbarui atau mengoreksi data ketika kondisi yang tercatat tidak lagi sesuai dengan kenyataan.

Dengan begitu, desil nasional tetap menjadi rujukan pendataan, sementara kebijakan daerah menjadi bantalan sosial bagi warga yang terdampak.

Pemerintah pusat membutuhkan standar data untuk mengelola kebijakan secara nasional. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan penerapannya tidak menghasilkan dampak yang merugikan kelompok rentan. Pembagian peran ini justru dapat membuat perlindungan sosial lebih adaptif.

Sebab, kebijakan sosial yang baik bukan hanya yang terlihat rapi dalam basis data, melainkan yang mampu mengenali manusia di balik angka.

Desil boleh berubah dan data boleh diperbarui. Tetapi masa depan seorang anak tidak semestinya ikut berubah hanya karena posisi keluarganya bergeser dalam sebuah tabel.

Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk menghitung desil, tetapi lupa menghitung anak-anak yang berisiko kehilangan kesempatan belajar.

Negara membutuhkan angka untuk membaca kondisi sosial ekonomi. Pemerintah daerah membutuhkan ruang untuk melindungi manusia yang berada di balik angka tersebut.

*Direktur Jakarta Institute

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya