Berita

Ilustrasi Qris. (Foto: istimewa)

Finansial

BI Diminta Perkuat Keamanan Seiring Makin Pesatnya Transaksi QRIS

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bank Indonesia (BI) diminta memperkuat aspek keamanan, perlindungan konsumen, dan literasi digital masyarakat seiring dengan makin pesatnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

Langkah proteksi ini dinilai mendesak agar kemudahan sistem pembayaran digital tidak membuka celah kejahatan siber, penipuan barcode, maupun kerugian finansial warga.

“Perluasan QRIS tentu membawa banyak manfaat bagi perekonomian, UMKM, maupun konsumen. Namun di balik kemudahan itu ada risiko yang harus diantisipasi agar pertumbuhan transaksi digital tidak jauh meninggalkan kesiapan sistem keamanan dan literasi masyarakat,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, Kamis, 1 Oktober 2026.


Berdasarkan data Bank Indonesia per Juni 2026 yang mencatat pengguna QRIS telah menembus 65,77 juta jiwa dengan 44,86 juta merchant, yang mayoritas merupakan UMKM. Sepanjang semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh pesat 93,92 persen secara tahunan.

“Semakin besar ekosistemnya, semakin besar pula potensi risikonya. Kita harus mengantisipasi modus penipuan seperti stiker QRIS palsu yang mengganti barcode milik merchant, risiko kebocoran data pribadi, hingga kesalahan transfer,” tegasnya.

Legislator PKB tersebut juga menyoroti kendala jaringan internet dan infrastruktur digital di berbagai daerah luar Jawa yang kerap memicu kegagalan transaksi. Bank Indonesia bersama pemerintah didesak meratakan infrastruktur telekomunikasi agar konsumen di pelosok tidak dirugikan akibat gangguan koneksi saat bertransaksi.

“Jangan sampai masyarakat di daerah yang infrastrukturnya belum memadai justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Perluasan QRIS harus dibarengi pemerataan infrastruktur digital agar manfaatnya dirasakan merata,” kata Marwan.

Selain masalah teknis infrastruktur, Marwan mendesak BI memperketat pengawasan terhadap praktik pembebanan biaya transaksi (MDR) secara sepihak oleh pedagang kepada pembeli. Bank sentral diminta menyediakan kanal pengaduan konsumen yang responsif dan berani memberikan sanksi tegas pada merchant nakal.

“BI harus memastikan merchant tidak sembarangan mengalihkan biaya transaksi kepada konsumen. Kalau ada pungutan ilegal yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat harus memiliki kanal pengaduan yang cepat dan benar-benar ditindaklanjuti,” ucapnya.

Mantan Menteri Desa tersebut juga meminta BI merumuskan mekanisme baku penyelesaian sengketa transaksi (refund) yang transparan dan memiiki batasan waktu jelas. Kasus seperti saldo konsumen terpotong namun dana belum masuk ke kasir pedagang harus bisa diselesaikan secara instan tanpa birokrasi perbankan yang berbelit.

“Jangan sampai konsumen berhadapan dengan proses pengaduan yang panjang dan membingungkan ketika saldo terpotong tapi pedagang belum terima uang. Sistem penyelesaian sengketa dan pengembalian dana harus cepat, transparan, dan mudah dipahami,” pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya