Ilustrasi Qris. (Foto: istimewa)
Bank Indonesia (BI) diminta memperkuat aspek keamanan, perlindungan konsumen, dan literasi digital masyarakat seiring dengan makin pesatnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Langkah proteksi ini dinilai mendesak agar kemudahan sistem pembayaran digital tidak membuka celah kejahatan siber, penipuan barcode, maupun kerugian finansial warga.
“Perluasan QRIS tentu membawa banyak manfaat bagi perekonomian, UMKM, maupun konsumen. Namun di balik kemudahan itu ada risiko yang harus diantisipasi agar pertumbuhan transaksi digital tidak jauh meninggalkan kesiapan sistem keamanan dan literasi masyarakat,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, Kamis, 1 Oktober 2026.
Berdasarkan data Bank Indonesia per Juni 2026 yang mencatat pengguna QRIS telah menembus 65,77 juta jiwa dengan 44,86 juta merchant, yang mayoritas merupakan UMKM. Sepanjang semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh pesat 93,92 persen secara tahunan.
“Semakin besar ekosistemnya, semakin besar pula potensi risikonya. Kita harus mengantisipasi modus penipuan seperti stiker QRIS palsu yang mengganti barcode milik merchant, risiko kebocoran data pribadi, hingga kesalahan transfer,” tegasnya.
Legislator PKB tersebut juga menyoroti kendala jaringan internet dan infrastruktur digital di berbagai daerah luar Jawa yang kerap memicu kegagalan transaksi. Bank Indonesia bersama pemerintah didesak meratakan infrastruktur telekomunikasi agar konsumen di pelosok tidak dirugikan akibat gangguan koneksi saat bertransaksi.
“Jangan sampai masyarakat di daerah yang infrastrukturnya belum memadai justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Perluasan QRIS harus dibarengi pemerataan infrastruktur digital agar manfaatnya dirasakan merata,” kata Marwan.
Selain masalah teknis infrastruktur, Marwan mendesak BI memperketat pengawasan terhadap praktik pembebanan biaya transaksi (MDR) secara sepihak oleh pedagang kepada pembeli. Bank sentral diminta menyediakan kanal pengaduan konsumen yang responsif dan berani memberikan sanksi tegas pada merchant nakal.
“BI harus memastikan merchant tidak sembarangan mengalihkan biaya transaksi kepada konsumen. Kalau ada pungutan ilegal yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat harus memiliki kanal pengaduan yang cepat dan benar-benar ditindaklanjuti,” ucapnya.
Mantan Menteri Desa tersebut juga meminta BI merumuskan mekanisme baku penyelesaian sengketa transaksi (refund) yang transparan dan memiiki batasan waktu jelas. Kasus seperti saldo konsumen terpotong namun dana belum masuk ke kasir pedagang harus bisa diselesaikan secara instan tanpa birokrasi perbankan yang berbelit.
“Jangan sampai konsumen berhadapan dengan proses pengaduan yang panjang dan membingungkan ketika saldo terpotong tapi pedagang belum terima uang. Sistem penyelesaian sengketa dan pengembalian dana harus cepat, transparan, dan mudah dipahami,” pungkasnya.