Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

Istri Heri Sudarmanto Dicecar KPK Soal Aset Hasil Pemerasan

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset yang bersumber dari tindak pidana pemerasan kepada Ria Sudiyastuti, istri mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto. 

Ria diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 30 September 2026

"Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan saksi, selaku istri dari HS, terkait aset-aset yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.


Sebelumnya, Ria juga pernah diperiksa penyidik pada 1 Desember 2025 dan 5 Februari 2026 dengan materi pemeriksaan serupa terkait aset milik suami dan keluarganya.

KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025. Heri sebelumnya pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, yakni Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015–-017), serta Sekjen Kemnaker (2017-2018). Menyusul penetapan tersebut, tim penyidik telah menggeledah rumah Heri pada 30 Oktober 2025 dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas penyidikan untuk delapan orang tersangka lainnya, yaitu; Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025), Gatot Widiartono (Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf di Direktorat PPTKA 2019-2024)

Berdasarkan penyidikan, praktik pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) ini berlangsung sejak 2012 hingga 2024, mencakup era kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah. Khusus pada periode 2019-2024, sindikat ini meraup total Rp53,7 miliar.

Haryanto, yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, tercatat menerima aliran dana terbesar yaitu Rp18 miliar. Sementara itu, tersangka lainnya menerima nominal bervariasi: Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar), Gatot Widiartono (Rp6,3 miliar), Devi Angraeni (Rp2,3 miliar), Alfa Eshad (Rp1,8 miliar), Jamal Shodiqin (Rp1,1 miliar), Wisnu Pramono (Rp580 juta), dan Suhartono (Rp460 juta).

Sisa dana pemerasan tersebut dibagikan kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA dengan total sedikitnya Rp8,94 miliar sebagai uang rutin per dua minggu. Oleh para pihak terkait, dana haram tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta dibelikan sejumlah aset atas nama pribadi maupun keluarga.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya