Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan fasilitas khusus atau mewah yang diperoleh terpidana korupsi Jimmy Masrin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaksanaan pidana di lapas bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan optimal. Oleh karena itu, adanya dugaan fasilitas di luar standar menjadi perhatian serius.

"Ketika terdapat dugaan adanya fasilitas khusus atau fasilitas mewah yang diperoleh di luar standar yang telah ditetapkan, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius," ujar Budi kepada wartawan, Kamis 1 Oktober 2026.


Menurut Budi, kondisi tersebut berpotensi mengurangi tujuan pemidanaan jika benar-benar terjadi. Persoalan ini menjadi lebih parah apabila fasilitas didapat melalui praktik transaksional dengan petugas demi kepentingan tertentu.

"Jangan sampai masih terdapat pemahaman bahwa selama memiliki kemampuan ekonomi, seseorang dapat memperoleh fasilitas atau perlakuan yang berbeda selama menjalani pidana," tegasnya.

Budi menilai integritas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan akan terganggu jika ruang untuk transaksi dan perlakuan khusus masih terbuka. Terlebih, hal ini dinikmati oleh terpidana korupsi yang seharusnya menjalani hukuman secara sungguh-sungguh agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika efek jera dan pembinaan tidak berjalan optimal, sementara ruang transaksional masih terbuka, maka tentu akan semakin sulit membangun budaya antikorupsi," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, seperti pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta risiko perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu.

Budi menegaskan bahwa standar dan aturan pemasyarakatan harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh warga binaan tanpa memandang kemampuan ekonomi.

"Prinsipnya, lapas jangan sampai menjadi tempat di mana kemampuan membayar dapat mengurangi makna pidana yang sedang dijalani," pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya