Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan fasilitas khusus atau mewah yang diperoleh terpidana korupsi Jimmy Masrin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaksanaan pidana di lapas bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan optimal. Oleh karena itu, adanya dugaan fasilitas di luar standar menjadi perhatian serius.

"Ketika terdapat dugaan adanya fasilitas khusus atau fasilitas mewah yang diperoleh di luar standar yang telah ditetapkan, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius," ujar Budi kepada wartawan, Kamis 1 Oktober 2026.


Menurut Budi, kondisi tersebut berpotensi mengurangi tujuan pemidanaan jika benar-benar terjadi. Persoalan ini menjadi lebih parah apabila fasilitas didapat melalui praktik transaksional dengan petugas demi kepentingan tertentu.

"Jangan sampai masih terdapat pemahaman bahwa selama memiliki kemampuan ekonomi, seseorang dapat memperoleh fasilitas atau perlakuan yang berbeda selama menjalani pidana," tegasnya.

Budi menilai integritas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan akan terganggu jika ruang untuk transaksi dan perlakuan khusus masih terbuka. Terlebih, hal ini dinikmati oleh terpidana korupsi yang seharusnya menjalani hukuman secara sungguh-sungguh agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika efek jera dan pembinaan tidak berjalan optimal, sementara ruang transaksional masih terbuka, maka tentu akan semakin sulit membangun budaya antikorupsi," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, seperti pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta risiko perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu.

Budi menegaskan bahwa standar dan aturan pemasyarakatan harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh warga binaan tanpa memandang kemampuan ekonomi.

"Prinsipnya, lapas jangan sampai menjadi tempat di mana kemampuan membayar dapat mengurangi makna pidana yang sedang dijalani," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya