Berita

I Gusti Putu Artha. (Foto: YouTube MKRI)

Hukum

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 03:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesaksian saksi yang dihadirkan Denny Indrayana, selaku Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Perkara Nomor 001/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyebut tidak ada bahasa atau frasa verifikasi faktual dalam pemeriksaan dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Saksi yang dihadirkan Denny ialah mantan Anggota KPU RI, I  Gusti Putu Artha di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu malam, 30 September 2026.

Kuasa Hukum KPU RI yang hadir dalam persidangan menanyakan soal bukti empiris yang Putu telah sampaikan dalam persidangan, terkait apakah saat sebelum Pemilu 2024 terdapat kejadian dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan verifikasi.


"Pak Putu ini kan ikut (menjadi penyelenggara pemilu di) Pilpres 2009. Pertanyaan saya, sepengetahuan saudara saksi, Pemilu 2004 Pemilu 2009, atau yang saudara saksi ikuti 2014 misalkan, apakah saudara saksi tahu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, pernah saksi tahu tidak dilakukan verifikasi berkaitan dengan ijazah," tanya Kuasa Hukum KPU.

Jawaban Putu, mengarah pada penegasan yang ada diregulasi tentang perbedaan antara verifikasi dokumen syarat peserta pemilu, yaitu antara partai politik (parpol) dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Saya tidak sependapat dengan istilah verifikasi faktual, karena regulasi hanya mengatakan, kalau istilah administrasi dan faktual dalam proses kebenaran dokumen di partai politik menjadi peserta pemilu, clear," urainya.

"Tetapi bahasa hukum di Undang-Undang Pemilu Presiden, di Undang-Undang Pemilu dan turunannya di Peraturan KPU, yang ada adalah KPU wajib melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen. Clear, itu bahasa undang-undang juga sama," sambung Putu menjelaskan.

Akan tetapi menurut tafsirannya, frasa tersebut bukan berarti verifikasi dokumen atau data syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dilakukan secara faktual. 

"Maka pemahaman hukum saya terhadap kebenaran dokumen ini, ya memang harus didatangi gitu. Masak kita harus percaya, bahwa ini dokumen benar gak milik menteri pendidikan? Kalau tidak kemudian didatangi," tuturnya.

Tak sampai di situ, Putu kembali dicecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum KPU, tentang pengalamannya saat penyelenggaraan pemilu di masa masih menjabat melakukan verifikasi faktual dokumen syarat capres-cawapres dengan terjun langsung ke lapangan.

"Khusus Pilpres ya, di 2009, Pak Putu pernah melakukan verifikasi mendatangi gitu, ijazah-ijazah para calon-calon presiden dan wakil presiden atau tidak?" katanya bertanya.

"Kalau saya ketika itu jadi ketua pokja debat dan pokja kampanye, maka tanggung jawab untuk kemudian melakukan verifikasi dan mendatangi itu ada pada tim," ungkapnya.

Di samping itu, Putu menyampaikan argumentasi penguatnya, dengan menyebut tugas verifikasi ke lapangan tidak harus dilakukan oleh komisioner, tetapi bisa dilakukan jajaran yang ada pada pokja atau divisi kerja terkait.

"Saya ingin mengatakan tidak harus tujuh orang (komisioner KPU) ini datang, karena di situ ada pokja. Maka pertanyaan ini sebetulnya menarik, nanti dicek siapa sebetulnya yang dapat tugas di pokja yang Pilpres ini, untuk berkomunikasi dengan pihak yang menjalankan dokumen itu, dan siapa yang seharusnya datang," ucapnya.

"Dalam konteks ini saya tidak ingin menyalahkan komisionernya, karena di situ sudah ada pokja. Tim pokja inilah yang seharusnya menjalankan tugas-tugas teknis itu," demikian Putu.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya