I Gusti Putu Artha. (Foto: YouTube MKRI)
Kesaksian saksi yang dihadirkan Denny Indrayana, selaku Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Perkara Nomor 001/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyebut tidak ada bahasa atau frasa verifikasi faktual dalam pemeriksaan dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Saksi yang dihadirkan Denny ialah mantan Anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu malam, 30 September 2026.
Kuasa Hukum KPU RI yang hadir dalam persidangan menanyakan soal bukti empiris yang Putu telah sampaikan dalam persidangan, terkait apakah saat sebelum Pemilu 2024 terdapat kejadian dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan verifikasi.
"Pak Putu ini kan ikut (menjadi penyelenggara pemilu di) Pilpres 2009. Pertanyaan saya, sepengetahuan saudara saksi, Pemilu 2004 Pemilu 2009, atau yang saudara saksi ikuti 2014 misalkan, apakah saudara saksi tahu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, pernah saksi tahu tidak dilakukan verifikasi berkaitan dengan ijazah," tanya Kuasa Hukum KPU.
Jawaban Putu, mengarah pada penegasan yang ada diregulasi tentang perbedaan antara verifikasi dokumen syarat peserta pemilu, yaitu antara partai politik (parpol) dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Saya tidak sependapat dengan istilah verifikasi faktual, karena regulasi hanya mengatakan, kalau istilah administrasi dan faktual dalam proses kebenaran dokumen di partai politik menjadi peserta pemilu, clear," urainya.
"Tetapi bahasa hukum di Undang-Undang Pemilu Presiden, di Undang-Undang Pemilu dan turunannya di Peraturan KPU, yang ada adalah KPU wajib melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen. Clear, itu bahasa undang-undang juga sama," sambung Putu menjelaskan.
Akan tetapi menurut tafsirannya, frasa tersebut bukan berarti verifikasi dokumen atau data syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dilakukan secara faktual.
"Maka pemahaman hukum saya terhadap kebenaran dokumen ini, ya memang harus didatangi gitu. Masak kita harus percaya, bahwa ini dokumen benar gak milik menteri pendidikan? Kalau tidak kemudian didatangi," tuturnya.
Tak sampai di situ, Putu kembali dicecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum KPU, tentang pengalamannya saat penyelenggaraan pemilu di masa masih menjabat melakukan verifikasi faktual dokumen syarat capres-cawapres dengan terjun langsung ke lapangan.
"Khusus Pilpres ya, di 2009, Pak Putu pernah melakukan verifikasi mendatangi gitu, ijazah-ijazah para calon-calon presiden dan wakil presiden atau tidak?" katanya bertanya.
"Kalau saya ketika itu jadi ketua pokja debat dan pokja kampanye, maka tanggung jawab untuk kemudian melakukan verifikasi dan mendatangi itu ada pada tim," ungkapnya.
Di samping itu, Putu menyampaikan argumentasi penguatnya, dengan menyebut tugas verifikasi ke lapangan tidak harus dilakukan oleh komisioner, tetapi bisa dilakukan jajaran yang ada pada pokja atau divisi kerja terkait.
"Saya ingin mengatakan tidak harus tujuh orang (komisioner KPU) ini datang, karena di situ ada pokja. Maka pertanyaan ini sebetulnya menarik, nanti dicek siapa sebetulnya yang dapat tugas di pokja yang Pilpres ini, untuk berkomunikasi dengan pihak yang menjalankan dokumen itu, dan siapa yang seharusnya datang," ucapnya.
"Dalam konteks ini saya tidak ingin menyalahkan komisionernya, karena di situ sudah ada pokja. Tim pokja inilah yang seharusnya menjalankan tugas-tugas teknis itu," demikian Putu.