Berita

Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Pertahanan

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 02:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes TNI menghormati mekanisme hukum yang ada terkait keterlibatan anggota TNI Angkatan Darat (AD) Kolonel Cpl Budi Utomo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas memastikan pihaknya terus menjamin independensi dalam perkara ini. 

“TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” jelas Nas saat dikonfirmasi lewat pesan singkat oleh wartawan di Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.


Kendati demikian, Nas tak menjelaskan lebih lanjut ihwal status dari Kolonel Cpl Budi Utomo saat ini.

Sebelumnya Kejagung menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo jadi tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Budi Utomo kini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) pada Agustus 2026.

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.

Dalam perkara ini, Budi Utomo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa. Ia terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik bersama Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan.

Dalam realisasinya, Kejagung menyebut baru 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan yang telah diterima.

Sebelum menetapkan Budi Utomo, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara yang sama.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya