Berita

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Pemerintahan

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 02:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas asal Jepang untuk memenuhi lonjakan kebutuhan kapasitas armada di wilayah Jabodetabek.

Dukungan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi massal yang aman, nyaman, sekaligus mampu mengoptimalkan mobilitas masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan dukungan itu sejalan dengan arahan Presiden terkait penguatan transportasi darat, khususnya perkeretaapian.


"Kemenperin, kami mendukung arahan Presiden agar transportasi darat, terutama perkeretaapian itu aman, memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan. Sehingga bisa mengoptimalkan mobilitas penduduk untuk pertumbuhan ekonomi, ya," kata Febri di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. 

Meski mendukung dari sisi keselamatan dan mobilitas masyarakat, Kemenperin belum memberikan kepastian mengenai perizinan impor KRL bekas tersebut.

Febri menjelaskan, kebijakan impor barang bekas saat ini hanya memperbolehkan jenis barang tertentu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Terkait dengan impor bekas KRL dari luar negeri, kami sampaikan bahwa ada kebijakan yakni Permendag yang hanya membolehkan impor barang bekas itu hanya untuk HS, saya lupa lah HS berapa, tapi itu untuk kapal bekas. Untuk KRL belum ada," ujar Febri.

Karena itu, Kemenperin belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum terdapat perubahan terhadap kebijakan yang mengatur impor barang bekas tersebut.

"Jadi sebelum ada perubahan pada kebijakan itu, kami belum bisa berkomentar," tegasnya.

Kemenperin juga masih akan memeriksa dokumen yang masuk untuk memastikan apakah PT KAI telah menyampaikan permohonan resmi terkait rencana impor KRL bekas tersebut.

"Nanti saya cek. Nanti kami cek ya, apakah ada sudah ada permintaan," tandas Febri.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pengadaan sarana kereta bukan baru tersebut harus memenuhi regulasi yang berlaku dan mengantongi rekomendasi teknis dari kementerian terkait.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya