Berita

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Pemerintahan

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 02:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas asal Jepang untuk memenuhi lonjakan kebutuhan kapasitas armada di wilayah Jabodetabek.

Dukungan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi massal yang aman, nyaman, sekaligus mampu mengoptimalkan mobilitas masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan dukungan itu sejalan dengan arahan Presiden terkait penguatan transportasi darat, khususnya perkeretaapian.


"Kemenperin, kami mendukung arahan Presiden agar transportasi darat, terutama perkeretaapian itu aman, memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan. Sehingga bisa mengoptimalkan mobilitas penduduk untuk pertumbuhan ekonomi, ya," kata Febri di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. 

Meski mendukung dari sisi keselamatan dan mobilitas masyarakat, Kemenperin belum memberikan kepastian mengenai perizinan impor KRL bekas tersebut.

Febri menjelaskan, kebijakan impor barang bekas saat ini hanya memperbolehkan jenis barang tertentu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Terkait dengan impor bekas KRL dari luar negeri, kami sampaikan bahwa ada kebijakan yakni Permendag yang hanya membolehkan impor barang bekas itu hanya untuk HS, saya lupa lah HS berapa, tapi itu untuk kapal bekas. Untuk KRL belum ada," ujar Febri.

Karena itu, Kemenperin belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum terdapat perubahan terhadap kebijakan yang mengatur impor barang bekas tersebut.

"Jadi sebelum ada perubahan pada kebijakan itu, kami belum bisa berkomentar," tegasnya.

Kemenperin juga masih akan memeriksa dokumen yang masuk untuk memastikan apakah PT KAI telah menyampaikan permohonan resmi terkait rencana impor KRL bekas tersebut.

"Nanti saya cek. Nanti kami cek ya, apakah ada sudah ada permintaan," tandas Febri.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pengadaan sarana kereta bukan baru tersebut harus memenuhi regulasi yang berlaku dan mengantongi rekomendasi teknis dari kementerian terkait.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya