Berita

Konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Jaga Investasi dan Lapangan Kerja

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 00:59 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja formal.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya menjamin hak pekerja, tetapi juga harus memastikan perusahaan mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut tenaga kerja.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” kata Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. 


Menurut Shinta, aturan yang tidak berimbang berpotensi memengaruhi kemampuan dunia usaha mempertahankan pekerjaan, membuka perekrutan baru, hingga merealisasikan investasi.

“Jadi kalau kita punya satu produk yang semacamnya tidak berimbang maka yang akan diuntungkan tentunya adalah negara-negara kompetitor kita,” tegasnya.

Apindo juga menyoroti kondisi pasar kerja yang masih menghadapi tantangan. Shinta menyebut proporsi pekerja informal telah mendekati 60 persen, sementara penciptaan lapangan kerja formal masih menjadi persoalan.

“Jadi ini yang mungkin sesuatu yang sangat memprihatinkan karena dengan kalau ini tidak dibuat berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungannya saja, bagaimana dengan pekerjaan itu sendiri,” ucapnya.

Menurut dia, pekerjaan tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga harus terus diciptakan. Karena itu, ketentuan dalam RUU perlu memperhitungkan kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja sekaligus membuka kesempatan kerja baru.

Dunia usaha juga menghadapi perubahan struktur investasi, perkembangan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, serta perubahan kebutuhan keterampilan tenaga kerja. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

Shinta menegaskan kepentingan pekerja dan pengusaha tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berlawanan. Menurutnya, keduanya berkaitan dengan kemampuan Indonesia menarik investasi dan memperluas kesempatan kerja.

“Ini saya selalu katakan sama teman-teman buruh, yang kita harus debatkan sebenarnya bukan antara kita, tapi bagaimana Indonesia benar-benar berdaya saing mengawal negara-negara kompetitor kita,” tutur Shinta.

Apindo berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap membuka ruang dialog sehingga masukan dari dunia usaha dapat dibahas secara substantif.

Shinta juga meminta penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi dalam RUU diuji melalui kajian dampak serta disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas.

“Kami sangat berhati-hati bersama asosiasi sektoral memandang bahwa penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja dan pengeluasaan sanksi tanpa kajian dampak serta mekanisme pelaksanaan jelas juga dapat menambah tujuan tersebut,” tandasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya