Berita

Thomas Anthony Van Der Heyden dan terdakwa Leonardi. (Foto: Dokumentasi Rinto Maha)

Hukum

Kuasa Hukum Leonardi Heran Jaksa Cabut Banding Thomas Van Der Heyden

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 00:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penuntut Umum Koneksitas mencabut permohonan banding terhadap terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.

Pencabutan banding tersebut dipertanyakan kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha. Sebab, sebelumnya jaksa menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Jaksa katanya ada kerugian negara tiga ratusan miliar, Tom diputus lebih ringan dari Pak Leo. Tapi kenapa jaksa justru cabut banding? Artinya terkonfirmasi bahwa Jaksa pun tahu tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, itulah kenapa kami mengajukan banding atas putusan tersebut karena memang tidak ada kerugian Negara. Kejagung dalilnya mengatakan ada kerugian negara lalu kenapa cabut? Ini ada apa?" tegas Rinto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.


Diketahui, Thomas yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat (AS) divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sementara Leonardi divonis lebih tinggi, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara yang sama.

Rinto menilai pencabutan banding jaksa terhadap Thomas semakin memperkuat alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan terhadap Leonardi.

"Tuduhan mereka itu sebenarnya delusional atau mengada-ngada dengan tujuan agar pemerintah tidak membayar tagihan Navayo lalu menggunakan instrumen hukum mereka dengan mengkambing hitamkan Leonardi. Faktanya mereka cabut banding mungkin takut dengan AS dan presiden Trump," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Thomas Anthony Van Der Heyden, Asgar Sjafri, membenarkan bahwa jaksa telah mencabut permohonan banding terhadap kliennya.

"Iya benar, jaksa sudah mencabut permohonan banding. Kita juga akhirnya mencabut upaya banding juga," kata Asgar.

Ia belum membeberkan secara rinci alasan pihaknya turut mencabut permohonan banding Thomas.

Berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor ACPB/32-K/PMT.II/AL/VIII/2026 atas nama Penuntut Umum Koneksitas yang diajukan 31 Agustus 2026 terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Nomor 32-K/PMT.II/AL/XII/2025 tanggal 27 Agustus 2026 atas nama terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, permohonan tersebut telah dicabut pada 25 September 2026.

Pencabutan permohonan banding oleh jaksa dan pihak Thomas membuat putusan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta terhadap Thomas berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pengamat hukum pidana militer, Tiarsen Buaton mengatakan, pencabutan upaya banding tersebut berarti para pihak menerima putusan sebelumnya.

"Kalau jaksa dan pihak Thomas mencabut upaya banding berarti sudah inkrah, mereka menerima putusan sebelumnya," sebutnya.

Tiarsen juga menduga terdapat intervensi pemerintah AS dalam perkara yang menjerat Thomas. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut terlambat dilakukan.

"Menurut saya ya agak terlambat AS mengambil alih, kalau sebelumnya sudah diambil alih ya tidak serumit ini sebenarnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Tiarsen menilai dalam perkara Satelit Slot Orbit 123 BT tidak terdapat perbuatan melawan hukum. Kalaupun terdapat tindak pidana, menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dua atau tiga orang karena seluruh pejabat Kemhan dapat terlibat.

Menurut Tiarsen, kapasitas Thomas sebagai tenaga ahli juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka maupun terdakwa. Sebab, tugas Thomas hanya memberikan saran terkait pengadaan proyek dapat diterima atau tidak.

"Masa dia cuma memberikan saran dihukum, kecuali misalnya dia memberikan saran itu dengan tujuan mendapatkan uang dan uang itu dia terima. Ini kan dalam fakta persidangan dia sama sekali tidak mendapatkan apa-apa," ujarnya.

Tiarsen juga menyesalkan putusan majelis hakim yang dinilainya menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 terkait frasa "dapat" dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara yang didalilkan jaksa dikaitkan dengan piutang Navayo International AG yang disebut sebagai kewajiban Kemhan berdasarkan putusan arbitrase di Singapura. Namun, kewajiban tersebut disebut belum pernah dibayarkan dan tidak diakui sebagai utang oleh negara.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya