Berita

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. (Foto: Tangkapan layar YouTube MKRI)

Hukum

Ke Luar Negeri, Ketua MK Malam Ini Absen di Sidang Ijazah Gibran

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tidak memimpin sidang lanjutan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024, Rabu malam, 30 September 2026.

Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta. Agenda persidangan malam ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

“Yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tidak bisa memimpin sidang malam ini,” ujar Saldi.


Saldi menjelaskan, Suhartoyo sedang menghadiri pertemuan tahunan asosiasi mahkamah konstitusi di Uzbekistan. Agenda tersebut, kata dia, telah dijadwalkan sekitar dua bulan sebelumnya.

“Karena sejak sekitar dua bulan yang lalu sudah ada agenda menghadiri pertemuan tahunan Asosiasi Mahkamah Konstitusi ASEAN di Uzbekistan. Jadi semalam beliau berangkat, dan insya Allah akan kembali pada hari Sabtu,” kata Saldi.

Menurut Saldi, Suhartoyo sebenarnya ingin tetap berada di Indonesia untuk memimpin sidang. Namun, MK RI memiliki keterlibatan dalam asosiasi tersebut sejak awal.

“MK RI itu adalah pendiri, anggota tetap dan sekaligus salah satu sekretariat tetapnya,” ujarnya.

Saldi meminta ketidakhadiran Suhartoyo dipahami dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Mohon dipahami ketidakhadiran ini. Agenda persidangan kita malam hari ini adalah pembuktian untuk mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi dari Pemohon, dan nanti terakhir akan dilakukan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon,” katanya.

Perkara ini diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain pada September 2026. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Sejumlah ahli dan saksi dihadirkan pemohon dalam sidang malam ini, di antaranya pakar hukum tata negara Titi Anggraini dan Bivitri Susanti.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya