Berita

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. (Foto: Tangkapan layar YouTube MKRI)

Hukum

Ke Luar Negeri, Ketua MK Malam Ini Absen di Sidang Ijazah Gibran

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tidak memimpin sidang lanjutan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024, Rabu malam, 30 September 2026.

Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta. Agenda persidangan malam ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

“Yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tidak bisa memimpin sidang malam ini,” ujar Saldi.


Saldi menjelaskan, Suhartoyo sedang menghadiri pertemuan tahunan asosiasi mahkamah konstitusi di Uzbekistan. Agenda tersebut, kata dia, telah dijadwalkan sekitar dua bulan sebelumnya.

“Karena sejak sekitar dua bulan yang lalu sudah ada agenda menghadiri pertemuan tahunan Asosiasi Mahkamah Konstitusi ASEAN di Uzbekistan. Jadi semalam beliau berangkat, dan insya Allah akan kembali pada hari Sabtu,” kata Saldi.

Menurut Saldi, Suhartoyo sebenarnya ingin tetap berada di Indonesia untuk memimpin sidang. Namun, MK RI memiliki keterlibatan dalam asosiasi tersebut sejak awal.

“MK RI itu adalah pendiri, anggota tetap dan sekaligus salah satu sekretariat tetapnya,” ujarnya.

Saldi meminta ketidakhadiran Suhartoyo dipahami dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Mohon dipahami ketidakhadiran ini. Agenda persidangan kita malam hari ini adalah pembuktian untuk mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi dari Pemohon, dan nanti terakhir akan dilakukan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon,” katanya.

Perkara ini diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain pada September 2026. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Sejumlah ahli dan saksi dihadirkan pemohon dalam sidang malam ini, di antaranya pakar hukum tata negara Titi Anggraini dan Bivitri Susanti.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya