Berita

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Pemerasan Bangun Paulus

Saksi Ungkap Cicilan Pertama Dibayar Uang Pinjaman

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 21:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan pengacara magang Bangun Paulus Tudungta kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi di persidangan mengungkap uang yang diserahkan oleh korban Vincon Leocarlius kepada terduga pelaku merupakan uang hasil pinjaman.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Rabu, 30 September 2026, menghadirkan Tata Sugianto dan Donny Hie sebagai saksi. Keduanya merupakan kerabat Vinson.

"Saya kasih pinjaman 20 juta," kata Tata.


Tata menjelaskan, Vinson mengirim uang sejumlah Rp50 juta sebagai cicilan pertama dari Rp350 juta yang diminta Paulus. Uang diserahkan karena Vinson takut dan diancam kasusnya di kepolisian diperpanjang oleh Paulus.

"(Pinjaman) dari saya Rp20 juta terus dari yang lain-lain, Rp20 juta dari Donny, Rp10 juta (dari Kong Tu Sang)," ungkapnya.

Tata juga mengungkap dirinya ikut hadir dalam pertemuan di Lippo Mal Puri untuk membahas penyelesaian masalah yang terjadi antara Vinson dan Paulus. Tata hadir bersama Donny dan Kong Tu karena diminta tolong Vinson.

"Saat pertemuan saya dengar terdakwa (Paulus Bangun) meminta Rp350 juta sebagai (biaya) ganti materil. Bicara undang-undang. Uang damai lah. Saya mendengar terdakwa mengatakan akan melanjutkan laporan jika tidak dipenuhi," ucap Tata.

Kasus bermula dari persoalan uang antara Bangun  Paulus Tudungta dengan Vinson Leocarlius. Dalam dakwaan, Bangun disebut meminta uang dengan ancaman dan intimidasi mulai dari dipiting, diancam diborgol dibawa ke kepolisian, hingga diancam dipukul menggunakan palu, setelah menuduh Vinson mengambil uang dari ATM miliknya sebesar Rp19.250.000.

Vinson disebut telah menyerahkan Rp30 juta kepada Bangun Paulus. Namun, Bangun kemudian membuat laporan polisi dan disebut meminta tambahan Rp350 juta dengan alasan supaya perkara tidak lanjut.

Atas perbuatannya Bangun Paulus Tudungta dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 482 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan dakwaan kedua Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya