Berita

Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Bekasi. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan Batching Plant di Jalur Kalimalang-Tegal Danas

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 20:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktivitas sejumlah perusahaan batching plant atau pabrik pencampuran material di sepanjang jalur Kalimalang-Tegal Danas, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Bekasi Miftahul Rahmat menilai keberadaan pabrik tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Beberapa perusahaan itu, antara lain PT CBI, PT API, PT BMC, dan PT MMP.

Berdasarkan hasil kajian dan informasi yang dihimpun PD GPI Kabupaten Bekasi, perusahaan tersebut perlu diperiksa terkait kelengkapan dan kesesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan, izin operasional, serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).


Miftahul menegaskan bahwa informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan audit administratif oleh instansi yang berwenang, bukan dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.

"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas serta kepatuhan seluruh aktivitas batching plant di jalur Kalimalang-Tegal Danas," kata Miftahul dalam keterangan tertulis, Rabu 30 September 2026.

Dia mendorong pemerintah membuka informasi publik mengenai dokumen yang memang dapat diakses masyarakat, termasuk aspek dokumen lingkungan, PBG, SLF, izin operasional, serta Andalalin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami juga meminta agar perusahaan yang masih menggunakan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku saat ini," katanya..

Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, GPI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk penghentian kegiatan atau pencabutan izin apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan pencabutan.

Miftahul menyebutkan bahwa aktivitas industri tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Dia juga mendesak perusahaan untuk menerapkan standar pengendalian debu, kebisingan, ceceran material, serta dampak lingkungan lainnya secara serius dan terukur.

"Udara bersih adalah hak masyarakat, bukan limbah industri. Pemerintah juga harus melakukan pengukuran dan pengawasan terhadap kualitas lingkungan secara berkala serta menindak perusahaan apabila terbukti melampaui baku mutu atau melanggar ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya