Berita

Ilustrasi Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital (Sumber: Perlinsos Kemensos)

Nusantara

Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital, Bisa Dilakukan Mandiri hingga Akhir 202

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 18:22 WIB | OLEH: TIFANI

Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) masih memiliki kesempatan melakukan pendaftaran melalui Perlinsos Digital hingga akhir 2026. Pendaftaran calon penerima bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Perlinsos Kemensos. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, pengajuan juga dapat dilakukan melalui agen Perlinsos terdekat. Perlinsos Digital menyediakan layanan pengajuan calon penerima sejumlah program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebelum melakukan pendaftaran secara mandiri, masyarakat perlu memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah aktif. Pasalnya, proses masuk ke layanan Perlinsos membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN IKD, serta verifikasi wajah.


Lantas, bagaimana cara daftar bansos lewat Perlinsos Digital?

Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital

Pengajuan calon penerima bansos melalui Perlinsos Digital dapat dilakukan secara mandiri menggunakan HP. Berikut langkah-langkah cara daftar bansos lewat Perlinsos:
  1. Buka laman resmi Perlinsos di perlinsos.kemensos.go.id.
  2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PIN IKD.
  3. Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk yang ditampilkan sistem.
  4. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar Bantuan”.
  5. Pilih program bantuan yang ingin diajukan, yakni PKH, BPNT, atau keduanya.
  6. Tentukan program bantuan sesuai kebutuhan dan pilihan yang tersedia.
  7. Lengkapi data pendukung yang diminta oleh sistem.
  8. Masukkan ID pelanggan PLN apabila menggunakan listrik PLN.
  9. Jika tidak menggunakan listrik PLN, pilih opsi yang sesuai dengan kondisi rumah tangga.
  10. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
  11. Setujui penggunaan data pribadi sesuai ketentuan.
  12. Kirim pengajuan.
Setelah pengajuan dikirim, data masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pendaftaran melalui Perlinsos juga tidak otomatis berarti seseorang langsung menjadi penerima bansos karena penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan program bantuan.

Syarat dan Dokumen Daftar Bansos Lewat Perlinsos

Sebelum melakukan pengajuan, masyarakat sebaiknya menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah. Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain: Selain menyiapkan dokumen tersebut, masyarakat yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri juga perlu memastikan IKD sudah aktif karena proses login membutuhkan NIK, PIN IKD, dan verifikasi wajah.

Cara Daftar Bansos Perlinsos Jika Membutuhkan Pendampingan

Tidak semua masyarakat harus melakukan pengajuan secara mandiri melalui HP. Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau membutuhkan pendampingan, pengajuan calon penerima bansos dapat dilakukan melalui agen Perlinsos terdekat.

Pendampingan ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital atau belum terbiasa melakukan proses pengajuan secara mandiri.
 
Selain pengajuan calon penerima bansos, layanan Perlinsos juga berkaitan dengan pemutakhiran dan perbaikan data penerima bantuan sosial. Khusus untuk pengajuan sanggah, masyarakat dapat diminta menyiapkan foto kondisi rumah sebagai bagian dari data pendukung.

Foto yang diperlukan dapat mencakup beberapa bagian rumah, seperti: Dokumen atau foto pendukung tersebut perlu disiapkan sesuai kebutuhan pengajuan dan petunjuk yang diberikan dalam sistem.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya