Berita

Ilustrasi Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital (Sumber: Perlinsos Kemensos)

Nusantara

Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital, Bisa Dilakukan Mandiri hingga Akhir 202

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 18:22 WIB | OLEH: TIFANI

Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) masih memiliki kesempatan melakukan pendaftaran melalui Perlinsos Digital hingga akhir 2026. Pendaftaran calon penerima bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Perlinsos Kemensos. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, pengajuan juga dapat dilakukan melalui agen Perlinsos terdekat. Perlinsos Digital menyediakan layanan pengajuan calon penerima sejumlah program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebelum melakukan pendaftaran secara mandiri, masyarakat perlu memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah aktif. Pasalnya, proses masuk ke layanan Perlinsos membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN IKD, serta verifikasi wajah.


Lantas, bagaimana cara daftar bansos lewat Perlinsos Digital?

Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital

Pengajuan calon penerima bansos melalui Perlinsos Digital dapat dilakukan secara mandiri menggunakan HP. Berikut langkah-langkah cara daftar bansos lewat Perlinsos:
  1. Buka laman resmi Perlinsos di perlinsos.kemensos.go.id.
  2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PIN IKD.
  3. Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk yang ditampilkan sistem.
  4. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar Bantuan”.
  5. Pilih program bantuan yang ingin diajukan, yakni PKH, BPNT, atau keduanya.
  6. Tentukan program bantuan sesuai kebutuhan dan pilihan yang tersedia.
  7. Lengkapi data pendukung yang diminta oleh sistem.
  8. Masukkan ID pelanggan PLN apabila menggunakan listrik PLN.
  9. Jika tidak menggunakan listrik PLN, pilih opsi yang sesuai dengan kondisi rumah tangga.
  10. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
  11. Setujui penggunaan data pribadi sesuai ketentuan.
  12. Kirim pengajuan.
Setelah pengajuan dikirim, data masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pendaftaran melalui Perlinsos juga tidak otomatis berarti seseorang langsung menjadi penerima bansos karena penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan program bantuan.

Syarat dan Dokumen Daftar Bansos Lewat Perlinsos

Sebelum melakukan pengajuan, masyarakat sebaiknya menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah. Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain: Selain menyiapkan dokumen tersebut, masyarakat yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri juga perlu memastikan IKD sudah aktif karena proses login membutuhkan NIK, PIN IKD, dan verifikasi wajah.

Cara Daftar Bansos Perlinsos Jika Membutuhkan Pendampingan

Tidak semua masyarakat harus melakukan pengajuan secara mandiri melalui HP. Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau membutuhkan pendampingan, pengajuan calon penerima bansos dapat dilakukan melalui agen Perlinsos terdekat.

Pendampingan ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital atau belum terbiasa melakukan proses pengajuan secara mandiri.
 
Selain pengajuan calon penerima bansos, layanan Perlinsos juga berkaitan dengan pemutakhiran dan perbaikan data penerima bantuan sosial. Khusus untuk pengajuan sanggah, masyarakat dapat diminta menyiapkan foto kondisi rumah sebagai bagian dari data pendukung.

Foto yang diperlukan dapat mencakup beberapa bagian rumah, seperti: Dokumen atau foto pendukung tersebut perlu disiapkan sesuai kebutuhan pengajuan dan petunjuk yang diberikan dalam sistem.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya