Kebun durian dan alpukat milik Ipda Yayat Sudrajat. (Foto: Dok. KPK)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Salah satu aset yang kini menjadi perhatian penyidik yakni area glamping yang berada di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik pada Rabu, 30 September 2026, melakukan pengecekan langsung terhadap area glamping yang juga terdapat kebun durian dan alpukat dengan luas sekitar 1,5 hektare tersebut.
"Di antaranya, hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare, yang berlokasi di Ciater, Subang," kata Budi kepada wartawan.
Budi mengungkapkan, aset tersebut diduga merupakan milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat. Namun, kepemilikan aset tersebut diduga menggunakan nama Rista Mardiana, yang merupakan istri kedua Yayat.
"Aset tersebut diduga milik YYS yang diatasnamakan RST," ujar Budi.
Pengecekan lokasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran aset yang terus dilakukan penyidik dalam pengembangan perkara. KPK sebelumnya juga telah mendalami dugaan penggunaan nama Rista untuk penempatan aset-aset Yayat.
Rista sendiri telah dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini pada Senin, 28 September 2026. Namun, pada pemeriksaan sebelumnya, istri kedua Yayat tersebut tidak hadir dan penyidik belum menerima konfirmasi mengenai ketidakhadirannya.
Nama anggota Polri, Ipda Yayat mencuat setelah fakta persidangan perkara pokok mengungkap dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di Pemkab Bekasi. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut.
Dalam pengembangan ini, KPK juga telah menggeledah dua rumah Yayat di kawasan Cibubur dan Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
KPK juga menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan sejumlah wilayah lainnya.
Dalam perkara awal, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.