Berita

Ilustrasi kursi RI1

Politik

Format Pencalonan Capres Dua Fraksi Bikin Pilpres Lebih Demokratis

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung mekanisme pencalonan presiden yang mengharuskan dukungan minimal dari dua fraksi. 

Menurut Mahfud, angka persentase sebagai threshold pencalonan presiden memang tidak lagi diperlukan usai putusan MK. Namun, syarat dukungan dari dua fraksi tetap dapat diterapkan untuk menjaga mekanisme pencalonan.

Ia menekankan, fraksi yang dimaksud harus berasal dari partai politik yang telah berhasil memperoleh kursi di DPR melalui pemilu legislatif. Karena itu, Mahfud mengusulkan agar pemilu legislatif terlebih dahulu. 


“Maka pemilunya harus pemilu legislatif dulu, lalu presiden,” ujarnya lewat kanal Youtube, Rabu, 30 September 2026.

Mahfud mengatakan mekanisme tersebut tetap dapat disebut sebagai pemilu serentak apabila pelaksanaannya berada dalam tahun yang sama. Ia merujuk pada pandangan MK mengenai definisi pemilu serentak.

“Apakah boleh itu dianggap pemilu serentak? Tentu, karena menurut MK kalau tahunnya sama itu dianggap serentak,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud mengusulkan agar koalisi pencalonan presiden dibatasi maksimal terdiri dari dua partai politik. Menurutnya, pembatasan diperlukan agar seluruh partai tidak hanya bergabung dengan partai yang memiliki kekuatan suara terbesar.

Selain jumlah partai, mantan Menko Polhukam itu juga mengusulkan batas akumulasi suara bagi dua partai yang bergabung, yakni maksimal 30 persen.

“Dibatasi maksimal dua partai dan jumlah suara dua partai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. Karena kalau tidak dibatasi, 100 persen ikut yang kuat semua,” tuturnya.

Menurut Mahfud, pembatasan tersebut juga memungkinkan munculnya lebih banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden.

“Kalau 30 persen itu bisa tiga calon,” kata Mahfud yang juga sempat menjadi kontestan Cawapres 2024.

Ia menambahkan, apabila terdapat gabungan partai yang memiliki perolehan suara lebih dari batas tersebut, partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi baru sehingga kompetisi pencalonan presiden tetap lebih terbuka.

“Misal dibentuk lebih dari 30 persen, ada yang dikeluarkan. Kamu bentuk yang baru. Itu akan lebih demokratis,” tandasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya