Berita

Ilustrasi kursi RI1

Politik

Format Pencalonan Capres Dua Fraksi Bikin Pilpres Lebih Demokratis

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung mekanisme pencalonan presiden yang mengharuskan dukungan minimal dari dua fraksi. 

Menurut Mahfud, angka persentase sebagai threshold pencalonan presiden memang tidak lagi diperlukan usai putusan MK. Namun, syarat dukungan dari dua fraksi tetap dapat diterapkan untuk menjaga mekanisme pencalonan.

Ia menekankan, fraksi yang dimaksud harus berasal dari partai politik yang telah berhasil memperoleh kursi di DPR melalui pemilu legislatif. Karena itu, Mahfud mengusulkan agar pemilu legislatif terlebih dahulu. 


“Maka pemilunya harus pemilu legislatif dulu, lalu presiden,” ujarnya lewat kanal Youtube, Rabu, 30 September 2026.

Mahfud mengatakan mekanisme tersebut tetap dapat disebut sebagai pemilu serentak apabila pelaksanaannya berada dalam tahun yang sama. Ia merujuk pada pandangan MK mengenai definisi pemilu serentak.

“Apakah boleh itu dianggap pemilu serentak? Tentu, karena menurut MK kalau tahunnya sama itu dianggap serentak,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud mengusulkan agar koalisi pencalonan presiden dibatasi maksimal terdiri dari dua partai politik. Menurutnya, pembatasan diperlukan agar seluruh partai tidak hanya bergabung dengan partai yang memiliki kekuatan suara terbesar.

Selain jumlah partai, mantan Menko Polhukam itu juga mengusulkan batas akumulasi suara bagi dua partai yang bergabung, yakni maksimal 30 persen.

“Dibatasi maksimal dua partai dan jumlah suara dua partai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. Karena kalau tidak dibatasi, 100 persen ikut yang kuat semua,” tuturnya.

Menurut Mahfud, pembatasan tersebut juga memungkinkan munculnya lebih banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden.

“Kalau 30 persen itu bisa tiga calon,” kata Mahfud yang juga sempat menjadi kontestan Cawapres 2024.

Ia menambahkan, apabila terdapat gabungan partai yang memiliki perolehan suara lebih dari batas tersebut, partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi baru sehingga kompetisi pencalonan presiden tetap lebih terbuka.

“Misal dibentuk lebih dari 30 persen, ada yang dikeluarkan. Kamu bentuk yang baru. Itu akan lebih demokratis,” tandasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya