Berita

Ilustrasi bendera partai politik. (Foto: RMOL)

Politik

Ambang Batas Parlemen Cegah Sembarang Partai Masuk DPR

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia.

Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas tidak secara spesifik memerintahkan agar PT dihapus menjadi 0 persen. Menurutnya, MK justru meminta adanya rekayasa konstruksi aturan yang lebih wajar.

“Saya setuju parliamentary threshold tetap ada, karena partai kalau tidak ada ambang batas, terus apa ukuran untuk masuk DPR? Kan harus ada ukurannya, berapa jumlah dukungan minimal,” ujar Mahfud, lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 30 September 2026.


Mahfud mencontohkan Partai NasDem yang secara konsisten mengusulkan ambang batas sebesar 7 persen sebagai batas keterwakilan di parlemen.

Meski demikian, Mahfud menilai besaran PT tetap dapat diatur melalui ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan tidak ingin setiap partai politik dapat masuk ke parlemen tanpa memenuhi ukuran dukungan tertentu.

“Parliamentary threshold itu silakan saja diatur. Saya tetap setuju, enggak boleh sembarang partai masuk,” tegasnya.

Mahfud juga menyatakan ambang batas sebesar 4 atau 5 persen masih dapat dipertahankan. Namun, menurut dia, perlu disiapkan mekanisme bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas untuk tetap dapat menggabungkan perolehan suara dengan partai lain yang juga tidak mencapai threshold.

Menurutnya, mekanisme penggabungan suara tersebut perlu dirumuskan secara jelas, termasuk mengenai akumulasi suara partai-partai yang sama-sama tidak mencapai ambang batas.

"Memang harus ada pembatasan, cuma jangan boleh ada suara yang hilang," tandas Mahfud.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya