Berita

Ilustrasi bendera partai politik. (Foto: RMOL)

Politik

Ambang Batas Parlemen Cegah Sembarang Partai Masuk DPR

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia.

Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas tidak secara spesifik memerintahkan agar PT dihapus menjadi 0 persen. Menurutnya, MK justru meminta adanya rekayasa konstruksi aturan yang lebih wajar.

“Saya setuju parliamentary threshold tetap ada, karena partai kalau tidak ada ambang batas, terus apa ukuran untuk masuk DPR? Kan harus ada ukurannya, berapa jumlah dukungan minimal,” ujar Mahfud, lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 30 September 2026.


Mahfud mencontohkan Partai NasDem yang secara konsisten mengusulkan ambang batas sebesar 7 persen sebagai batas keterwakilan di parlemen.

Meski demikian, Mahfud menilai besaran PT tetap dapat diatur melalui ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan tidak ingin setiap partai politik dapat masuk ke parlemen tanpa memenuhi ukuran dukungan tertentu.

“Parliamentary threshold itu silakan saja diatur. Saya tetap setuju, enggak boleh sembarang partai masuk,” tegasnya.

Mahfud juga menyatakan ambang batas sebesar 4 atau 5 persen masih dapat dipertahankan. Namun, menurut dia, perlu disiapkan mekanisme bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas untuk tetap dapat menggabungkan perolehan suara dengan partai lain yang juga tidak mencapai threshold.

Menurutnya, mekanisme penggabungan suara tersebut perlu dirumuskan secara jelas, termasuk mengenai akumulasi suara partai-partai yang sama-sama tidak mencapai ambang batas.

"Memang harus ada pembatasan, cuma jangan boleh ada suara yang hilang," tandas Mahfud.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya