Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi. (Foto: Humas Polres Metro Jakbar)

Presisi

Polisi Bongkar Rumah Produksi Etomidate di PIK 2

Dioperasikan WN China
RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 14:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar clandestine lab narkotika jenis etomidate yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah bahan baku, peralatan produksi serta ribuan cartridge/pods yang diduga berisi cairan etomidate.

"Benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 September 2026.


Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat soal dugaab penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. 

Daei informasi ini, penyidik kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.

Akhirnya, pengungkapan yang dipimpin oleh Katimsus 2 AKP Jimi Farid M mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27) di kawasan PIK 2. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan. Dalam pengungkapan, petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27) pada Senin malam, 21 September 2026.

Saat diamankan di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7, CF sedang bersama dua orang rekannya yang juga merupakan warga negara China berinisial ZD dan YX.

"Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam," kata Vernal.

Total, barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk/bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 ml, serta sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan berbagai ukuran.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Akibat perbuatannya, tersangka CF disangkakan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram. UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya