Berita

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Parlemen

DPR Bahas 1.200 DIM RUU LLAJ, Angkutan Online Masuk Substansi Baru

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR RI mulai membahas secara intensif revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan 1.200 DIM untuk dibahas bersama DPR. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah perubahan dan penambahan pasal yang cukup signifikan.

"Surpres-nya sudah keluar, kemudian hari ini Daftar Inventarisasi Masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM, ini memang lumayan banyak," ujar Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 


Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 25 pasal dan menyisipkan 28 pasal baru. Secara keseluruhan, terdapat 83 perubahan dalam DIM yang disampaikan pemerintah terhadap naskah akademik yang sebelumnya diajukan oleh DPR.

"Total perubahan yang baru dari pemerintah, dari DIM, dari naskah akademik yang kami sampaikan itu sebanyak 83 pasal perubahan baru. Ini lumayan signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.

Lasarus menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Namun, jika membutuhkan waktu lebih panjang, penyelesaiannya ditargetkan paling lambat awal 2027.

Menurutnya, kehati-hatian sangat diperlukan karena revisi UU LLAJ memuat sejumlah substansi baru, termasuk pengaturan mengenai angkutan berbasis aplikasi atau online.

"Karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di dalamnya, soal kewenangan yang juga diatur, mungkin target kami paling lama di awal tahun depan selesai," ungkapnya.

Lasarus menegaskan, pembahasan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru mengingat banyaknya substansi baru yang harus dikaji secara mendalam, khususnya terkait aturan angkutan online.

"Paling lama, ya. Karena ini menyangkut angkutan online, kami harus hati-hati membahasnya satu per satu," pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya