Berita

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Parlemen

DPR Bahas 1.200 DIM RUU LLAJ, Angkutan Online Masuk Substansi Baru

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR RI mulai membahas secara intensif revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan 1.200 DIM untuk dibahas bersama DPR. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah perubahan dan penambahan pasal yang cukup signifikan.

"Surpres-nya sudah keluar, kemudian hari ini Daftar Inventarisasi Masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM, ini memang lumayan banyak," ujar Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 


Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 25 pasal dan menyisipkan 28 pasal baru. Secara keseluruhan, terdapat 83 perubahan dalam DIM yang disampaikan pemerintah terhadap naskah akademik yang sebelumnya diajukan oleh DPR.

"Total perubahan yang baru dari pemerintah, dari DIM, dari naskah akademik yang kami sampaikan itu sebanyak 83 pasal perubahan baru. Ini lumayan signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.

Lasarus menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Namun, jika membutuhkan waktu lebih panjang, penyelesaiannya ditargetkan paling lambat awal 2027.

Menurutnya, kehati-hatian sangat diperlukan karena revisi UU LLAJ memuat sejumlah substansi baru, termasuk pengaturan mengenai angkutan berbasis aplikasi atau online.

"Karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di dalamnya, soal kewenangan yang juga diatur, mungkin target kami paling lama di awal tahun depan selesai," ungkapnya.

Lasarus menegaskan, pembahasan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru mengingat banyaknya substansi baru yang harus dikaji secara mendalam, khususnya terkait aturan angkutan online.

"Paling lama, ya. Karena ini menyangkut angkutan online, kami harus hati-hati membahasnya satu per satu," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya