Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Politik

Gugatan Pendidikan Gibran Kesempatan MK Perbaiki Putusan Paman Usman

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mahfud menduga proses pemeriksaan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini dilayangkan Denny Indrayana menjadi kesempatan bagi MK untuk mengoreksi putusan sebelumnya yang dinilai keliru. Sehingga MK perlu mengambil langkah untuk memperbaikinya melalui proses hukum yang berjalan saat ini.

“Menurut saya MK berpikir begitu,” kata Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 30 Septembr 2026.


Namun, Mahfud juga menyinggung dinamika internal MK, termasuk proses seleksi hakim konstitusi. Ia mengatakan kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks peristiwa yang terjadi sebelumnya.

“Meskipun tidak semua orang MK dalam hakim yang sekarang, kan kita juga lihat ada pion-pion politik juga, paling tidak dari peristiwa yang lalu dilihat dari cara seleksinya,” ungkap Mahfud.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dengan menambahkan ketentuan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju jika sedang atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Putusan ini memicu kontroversi karena diketok saat Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Ketua MK. Anwar Usman diduga membuka jalan bagi Gibran maju di Pilpres 2024. 

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menyampaikan pandangan terkait pudarnya marwah institusi dalam dinamika perkara tersebut, yang dinilai sejumlah kalangan sebagai titik awal perdebatan publik yang luas mengenai independensi peradilan. 

Meski telah mengabdi selama 13 tahun sebagai hakim konstitusi, Arief mengaku Perkara 90 menjadi momen paling membekas dan membuatnya merasa gagal menjalankan amanah sebagai penjaga konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut menjadi titik awal munculnya berbagai persoalan serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya