Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Politik

Gugatan Pendidikan Gibran Kesempatan MK Perbaiki Putusan Paman Usman

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mahfud menduga proses pemeriksaan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini dilayangkan Denny Indrayana menjadi kesempatan bagi MK untuk mengoreksi putusan sebelumnya yang dinilai keliru. Sehingga MK perlu mengambil langkah untuk memperbaikinya melalui proses hukum yang berjalan saat ini.

“Menurut saya MK berpikir begitu,” kata Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 30 Septembr 2026.


Namun, Mahfud juga menyinggung dinamika internal MK, termasuk proses seleksi hakim konstitusi. Ia mengatakan kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks peristiwa yang terjadi sebelumnya.

“Meskipun tidak semua orang MK dalam hakim yang sekarang, kan kita juga lihat ada pion-pion politik juga, paling tidak dari peristiwa yang lalu dilihat dari cara seleksinya,” ungkap Mahfud.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dengan menambahkan ketentuan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju jika sedang atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Putusan ini memicu kontroversi karena diketok saat Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Ketua MK. Anwar Usman diduga membuka jalan bagi Gibran maju di Pilpres 2024. 

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menyampaikan pandangan terkait pudarnya marwah institusi dalam dinamika perkara tersebut, yang dinilai sejumlah kalangan sebagai titik awal perdebatan publik yang luas mengenai independensi peradilan. 

Meski telah mengabdi selama 13 tahun sebagai hakim konstitusi, Arief mengaku Perkara 90 menjadi momen paling membekas dan membuatnya merasa gagal menjalankan amanah sebagai penjaga konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut menjadi titik awal munculnya berbagai persoalan serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya