Berita

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Mahfud MD: Nasib Gibran Diputuskan di Sidang MK

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai melakukan terobosan dengan melanjutkan gugatan terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, langkah MK tersebut menunjukkan lembaga pengawal konstitusi itu tidak semata-mata menghitung aspek formal dalam perkara, tetapi juga dapat menguji substansi persoalan.

“MK bukan mahkamah kalkulasi. Maka harus mengadili hal-hal substansi seperti ini,” kata Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 30 September 2026.


Menurut Mahfud, keberanian MK dalam memeriksa perkara tersebut akan terlihat pada putusan akhirnya. Ia menilai terdapat kemungkinan MK mengabulkan sebagian permohonan, meski tidak menutup kemungkinan adanya putusan yang lebih jauh.

“Kita lihat nanti MK beraninya kayak apa. Menurut saya MK akan mengabulkan sedikit, tidak total,” ujarnya.

Mahfud menyebut putusan yang sampai mendiskualifikasi Gibran akan menjadi langkah yang sangat berani, meski menurutnya hal tersebut tetap dimungkinkan apabila hakim MK memiliki keberanian untuk mengambil keputusan demikian.

“Kalau mendiskualifikasi itu sangat berani, tapi bisa saja kalau MK-nya berani,” kata dia.

Mahfud juga mengungkapkan pernah dihubungi oleh kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, terkait perkara tersebut. Namun, ia memilih tidak ikut mendukung gugatan itu karena sejak awal konsisten berpandangan bahwa persoalan tersebut telah selesai.

“Saya dihubungi oleh Denny Indrayana. Saya bilang enggak, karena saya konsisten bilang itu sudah selesai. Kalau saya ikut mendukung Anda, gugatan Anda itu turun nilainya. Dikira Anda ditumpangi saya atau Anda menunggangi saya,” tuturnya.

Mantan Cawapres 2024 itu menegaskan perkara tersebut seharusnya dilihat sebagai pertarungan argumentasi hukum, bukan persoalan dukung-mendukung tokoh tertentu.

Ia menilai nasib Gibran kini berada dalam proses persidangan MK. Meski terdapat perdebatan mengenai kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut, Mahfud mengatakan lembaga itu memiliki ruang untuk mengisi kekosongan hukum dalam kondisi tertentu.

Mahfud pun mengajak publik melihat proses tersebut sebagai bagian dari pertarungan penegakan hukum.

“Kita lihat pertarungan penegakan hukum ini,” ujarnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya