Berita

Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika. (Foto: Istimewa)

Sosial

Dukung Instruksi Presiden Prabowo

IBSW: Tak Boleh Ada Lagi Diskriminasi Pasien BPJS

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mendukung Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan instruksi agar tidak ada lagi pembedaan layanan antara pasien pengguna BPJS Kesehatan dengan pasien umum di rumah sakit. Presiden juga menegaskan agar antrean panjang pasien BPJS Kesehatan tidak lagi terjadi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Lembaga Pemantau Birokrasi dan Pelayanan Publik Indonesia itu menilai ketegasan Presiden Prabowo menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi.

Direktur Eksekutif IBSW Nova Andika mengatakan, pihaknya selama ini masih kerap menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap pasien BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit.


“Ini merupakan langkah penting dalam memastikan negara hadir memberikan pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Nova dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 30 September 2026.

Selain mengapresiasi instruksi Presiden terkait peningkatan kualitas pelayanan, IBSW juga memberikan apresiasi atas langkah pemerintah menyiapkan suntikan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026.

Nova menilai dukungan anggaran tersebut merupakan langkah penting dan kongkret untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dukungan ini penting agar pembayaran kepada fasilitas kesehatan dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya tidak mengganggu pelayanan yang diterima masyarakat,” kata Nova.

Dengan begitu, kata Nova, Presiden bukan hanya sekedar instruksi saja dalam peningkatan pelayanan, tapi juga secara konkret memberikan dukungan anggaran yang dibutuhkan BPJS Kesehatan.

Selain itu, menurut Nova, persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah panjangnya antrean, terutama bagi pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan dokter spesialis.

“Bahkan di lapangan pun kami tidak sedikit mendapati perlakuan berbeda yang diterima oleh pasien BPJS Kesehatan, terutama untuk antrean dokter ahli dalam layanan rawat jalan. Pasien BPJS Kesehatan bisa menunggu hingga tiga sampai empat bulan lamanya. Ini sangat ironis,” kata Nova.

Kondisi tersebut, lanjut Nova, semakin dirasakan oleh masyarakat yang berdomisili di daerah atau kabupaten yang jauh dari pusat perkotaan. Keterbatasan akses terhadap dokter spesialis membuat pasien harus menunggu lebih lama untuk memperoleh pelayanan medis.

“Apalagi bagi masyarakat di daerah yang harus menempuh jarak jauh menuju rumah sakit,” kata Nova.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit diselenggarakan berdasarkan nilai kemanusiaan, etika, profesionalitas, keadilan, persamaan hak dan anti-diskriminasi serta perlindungan dan keselamatan pasien.

Selain itu, rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.

“Jadi, secara prinsip hukum sudah sangat jelas. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap pasien," kata Nova.

Nova juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh akses atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau serta melarang diskriminasi dalam fasilitas pelayanan kesehatan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya