Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani (Foto: Dokumen istimewa)

Politik

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 10:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IX DPR RI mendorong agar perlindungan bagi pekerja sektor informal, khususnya pekerja platform digital, menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menilai, perubahan pola kerja akibat perkembangan ekonomi digital membutuhkan payung hukum yang mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Ia menjelaskan, Komisi IX DPR RI hingga saat ini masih melakukan pembahasan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. RUU tersebut disiapkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya undang-undang baru untuk menggantikan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.


Salah satu hal baru yang didorong dalam RUU tersebut adalah pengaturan mengenai pekerja sektor informal, termasuk pekerja yang menggantungkan penghasilan melalui platform digital.

“Salah satu kebaruan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini adalah kita memasukkan norma pengaturan pekerja sektor informal, yaitu untuk para pekerja platform digital. Karena hari ini ada sebuah pergeseran pola kerja,” ujar Netty kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Netty, perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola masyarakat dalam bekerja dan berusaha. Karena itu, negara perlu memastikan kelompok pekerja platform digital memperoleh perlindungan hukum yang memadai, termasuk mereka yang bekerja di sektor transportasi online.

“Sebagai payung hukum untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja dengan platform digital, maka kami memasukkannya ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kita harapkan dari sini akan lahir perlindungan bagi kelompok pekerja platform digital, salah satunya teman-teman transportasi online yang harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Netty menegaskan, perlindungan tersebut setidaknya mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Minimal perlindungan ini dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian. Mudah-mudahan ini menjadi legacy dan menjadi payung hukum bagi keberlangsungan ketenagakerjaan kita, khususnya bagi teman-teman pekerja platform digital,” pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya