Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani (Foto: Dokumen istimewa)

Politik

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 10:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IX DPR RI mendorong agar perlindungan bagi pekerja sektor informal, khususnya pekerja platform digital, menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menilai, perubahan pola kerja akibat perkembangan ekonomi digital membutuhkan payung hukum yang mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Ia menjelaskan, Komisi IX DPR RI hingga saat ini masih melakukan pembahasan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. RUU tersebut disiapkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya undang-undang baru untuk menggantikan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.


Salah satu hal baru yang didorong dalam RUU tersebut adalah pengaturan mengenai pekerja sektor informal, termasuk pekerja yang menggantungkan penghasilan melalui platform digital.

“Salah satu kebaruan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini adalah kita memasukkan norma pengaturan pekerja sektor informal, yaitu untuk para pekerja platform digital. Karena hari ini ada sebuah pergeseran pola kerja,” ujar Netty kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Netty, perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola masyarakat dalam bekerja dan berusaha. Karena itu, negara perlu memastikan kelompok pekerja platform digital memperoleh perlindungan hukum yang memadai, termasuk mereka yang bekerja di sektor transportasi online.

“Sebagai payung hukum untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja dengan platform digital, maka kami memasukkannya ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kita harapkan dari sini akan lahir perlindungan bagi kelompok pekerja platform digital, salah satunya teman-teman transportasi online yang harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Netty menegaskan, perlindungan tersebut setidaknya mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Minimal perlindungan ini dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian. Mudah-mudahan ini menjadi legacy dan menjadi payung hukum bagi keberlangsungan ketenagakerjaan kita, khususnya bagi teman-teman pekerja platform digital,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya