Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 09:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian uang oleh PT Bela Parahiyangan Investindo kepada oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki pola serupa dengan dugaan suap yang dilakukan PT Summarecon Agung Tbk.

Dugaan tersebut kini tengah didalami penyidik KPK melalui penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Selasa, 29 September 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dugaan pemberian uang oleh PT Bela Parahiyangan Investindo berkaitan dengan pengurusan HGB.

"Ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak Bela Parahiyangan ini kepada oknum di Kementerian ATR BPN ya, dalam rangka pengurusan HGB. Artinya posisinya mirip dengan PT Summarecon yang juga diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR BPN berkaitan dengan HGB juga," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.

"Ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak Bela Parahiyangan ini kepada oknum di Kementerian ATR BPN ya, dalam rangka pengurusan HGB. Artinya posisinya mirip dengan PT Summarecon yang juga diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR BPN berkaitan dengan HGB juga," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.

Budi menjelaskan, dugaan pola serupa tersebut akan didalami melalui hasil penggeledahan dan penyidikan lebih lanjut.

"Berangkat dari adanya sengketa PT Summarecon dengan para warga yang mengklaim memiliki sertifikat atas sejumlah lahan yang masuk dalam pengelolaan PT Summarecon. Yang kemudian ada pengajuan blokir, dan dugaan suap yang diberikan oleh PT Summarecon adalah untuk membuka blokir yang diajukan oleh para warga yang memiliki SHM tersebut ya. Kemudian setelah dibuka juga PT Summarecon menginginkan agar Kantah Bogor memproses HGB-nya, begitu. Nah artinya, di Bela Parahyangan ini ada dugaan praktik-praktik serupa," jelas Budi.

Menurut Budi, penyidik selanjutnya akan mendalami lahan yang berkaitan dengan dugaan pemberian tersebut serta Kantor Pertanahan (Kantah) yang menangani pengurusan HGB.

"Ya nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan Kantah mana saja. Apakah kemudian masih akan terus berkembang, nanti kita sama-sama tunggu progres dari penyidikan perkara ini," terang Budi.

Untuk saat ini, Budi menyebut KPK baru menemukan dua pengembang yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni PT Summarecon Agung Tbk dan PT Bela Parahiyangan Investindo.

"Untuk saat ini masih dua, PT Summarecon dan Bela Parahyangan. Kita berfokus dulu berangkat dari penyidikan awal yang sudah diputuskan ya dengan menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Budi.

Meski demikian, KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak swasta lain yang turut terungkap dalam pengembangan perkara.

"Tapi tentu tidak menutup kemungkinan apakah kemudian nanti ada pihak-pihak swasta lainnya. Terlebih temuan dalam peristiwa tertangkap tangan jumlahnya cukup besar, lebih dari Rp100 miliar. Ini barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan, belum pengembangannya, ya kan? Kemarin kami update juga rangkaian kegiatan penggeledahan di Jawa Timur ada sejumlah aset, uang, yang dilakukan penyitaan," pungkas Budi.

Sebelumnya, perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Selanjutnya pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK menduga PT Bela Parahyangan memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya