Berita

Ilustrasi

Opini Pakar

Politik Hukum Keselamatan Transportasi:

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 22:08 WIB

KESELAMATAN transportasi merupakan politik hukum pemerintah. Pertanyaannya adalah sejauh mana negara menempatkan keselamatan manusia sebagai kepentingan publik yang harus dilindungi melalui regulasi, anggaran, pengawasan, penegakan hukum, pelayanan kesehatan, dan jaminan sosial. 

UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan keamanan dan keselamatan sebagai bagian penting penyelenggaraan transportasi. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) 2021-2040. Dengan demikian, secara politik hukum, keselamatan telah ditempatkan sebagai agenda nasional.

Berdasarkan data Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri yang dikutip PT Jasa Raharja, sepanjang 2024 terdapat 150.906 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia. 


Data Jasa Raharja tahun 2024 mencatat 26.168 korban meninggal dunia dan 122.982 korban luka-luka akibat kecelakaan transportasi. Angka tersebut memperlihatkan bahwa keselamatan transportasi tidak dapat dipandang sebagai urusan kepolisian atau kementerian teknis, namun persoalan negara karena menyangkut kehidupan manusia, kesehatan masyarakat, produktivitas, kemiskinan, dan beban ekonomi keluarga.

Penelitian Jasa Raharja bersama tim Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia menemukan fakta yang sangat penting: 62,5% keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mengalami kemiskinan, sementara sekitar 20% keluarga korban luka berat atau cacat juga mengalami kondisi serupa. 

Temuan ini menunjukkan bahwa kecelakaan dapat menjadi pintu masuk baru menuju kemiskinan, terutama ketika korban merupakan pencari nafkah utama keluarga.

Alhasil akibat kecelakaan transportasi menghasilkan dua jenis kerugian sekaligus. Pertama, kerugian finansial langsung berupa kerusakan kendaraan, biaya penanganan kecelakaan, pelayanan kesehatan, kehilangan produktivitas, dan kerusakan sarana transportasi. 

Kedua, kerugian sosial berupa kematian, kecacatan, kehilangan pencari nafkah, putusnya pendidikan anak, penurunan kualitas hidup keluarga, dan munculnya keluarga miskin baru.

Kerugian sosial sesungguhnya jauh lebih besar daripada angka kerugian materiil yang tercatat. Ketika seorang pencari nafkah meninggal, negara berhadapan dengan konsekuensi jangka panjang berupa hilangnya produktivitas, meningkatnya bantuan sosial, biaya pelayanan kesehatan, dan meningkatnya program perlindungan sosial. 

Karena itu, investasi pada keselamatan harus dipandang sebagai investasi fiskal untuk mencegah kerugian negara di masa depan.

Negara tidak boleh hanya bertindak setelah kecelakaan terjadi. Kebijakan harus menuju preventif dan prediktif. Keselamatan harus dirancang sejak tahap perencanaan melalui prinsip safety by design, manajemen risiko, pengawasan berbasis data, kelayakan kendaraan, kompetensi pengemudi, keselamatan infrastruktur, pengendalian kecepatan dan muatan, serta penegakan hukum yang konsisten.

PT Jasa Raharja mempunyai posisi strategis sebagai lembaga yang menjalankan program pertanggungan wajib berdasarkan UU 33/1964 dan UU 34/1964. Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Peran tersebut harus dilihat lebih luas daripada sekadar pembayaran santunan. 

Jasa Raharja merupakan salah satu instrumen kehadiran negara untuk memastikan korban memperoleh pelayanan dan dukungan finansial secara cepat. Dalam konteks politik hukum, korban kecelakaan tidak boleh mengalami penderitaan kedua setelah kecelakaan, yaitu kehilangan akses terhadap pengobatan, kehilangan penghasilan, dan jatuh miskin.

Karena itu, penguatan Jasa Raharja perlu menjadi bagian dari kebijakan keselamatan nasional. Penguatan tersebut mencakup aspek regulasi, kelembagaan, teknologi, pelayanan, dan fiskal. Penguatan fiskal tidak harus berarti seluruh pembiayaan dibebankan kepada APBN. 

Negara dapat membangun sistem pembiayaan keselamatan yang berkelanjutan melalui kombinasi dana pertanggungan wajib, kontribusi pengguna dan operator, prinsip tanggung jawab pelaku usaha, serta dukungan fiskal negara ketika diperlukan. 

Ke depan, perlu dibentuk Ekosistem Nasional Keselamatan Transportasi yang mempertemukan pemerintah, KNKT, kepolisian, pemerintah daerah, Jasa Raharja, perguruan tinggi, operator, industri, organisasi profesi, komunitas, media, dan kelompok korban. 

Ekosistem ini harus memiliki satu tujuan: mencegah kecelakaan, mengurangi korban, melindungi korban, dan memastikan setiap kecelakaan menjadi bahan perbaikan sistem.

Dengan demikian, politik hukum keselamatan transportasi Indonesia tidak boleh berhenti pada slogan zero accident. 

Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mengidentifikasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, mencegah kecelakaan, memberikan perlindungan ketika kecelakaan terjadi, dan memperbaiki sistem setelah kecelakaan sehingga dapat mendukung terwujudnya ketahanan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Yulius Harya Pamungkas
Dosen STIH Litigasi, Jakarta

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya