Berita

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Hukum

Gugatan Ijazah Gibran di MK Dinilai Keluar dari Logika PHPU

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang kembali diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berada di luar tenggat hukum acara PHPU normal.

Pengamat politik Arfianto Purbolaksono menilai, perkara yang baru diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 itu lebih tepat dibaca sebagai manuver politik yang dibungkus dalam bahasa hukum.

"Secara hukum-acara, PHPU Pilpres dirancang sebagai mekanisme cepat pasca-penetapan hasil oleh KPU, dengan tenggat hanya beberapa hari," ujar Arfianto dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Selasa, 29 September 2026.


Menurut Arfianto, waktu pengajuan gugatan menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam melihat perkara tersebut.

"Gugatan yang muncul hampir dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden jelas berada di luar logika hukum-acara yang normal," tuturnya.

Research Associate The Indonesian Institute itu mengatakan, jika persoalan syarat pendidikan Gibran murni didasarkan pada kepentingan hukum, isu tersebut semestinya diajukan pada 2024 ketika proses PHPU masih berada dalam tenggat normal.

"Faktanya, isu ini 'dihidupkan kembali' pada tahun 2026, ketika pemerintahan sudah berjalan lebih dari dua tahun dan narasi dinasti politik sedang ramai di ruang publik," urainya.

Perkara tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi politik apabila MK nantinya mengambil keputusan yang memengaruhi status Gibran sebagai wakil presiden.

Konsekuensi politiknya dapat lebih luas dibandingkan persoalan hukum semata, termasuk terhadap stabilitas pemerintahan dan legitimasi pemerintahan yang telah berjalan.

"Meskipun secara konstitusional, pembuktian hukum juga akan diikuti penyesuaian sesuai hukum tata negara yang berlaku dan pihak yang akan memegang posisi dan tanggung jawab terkait," tambahnya.

Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dengan pokok permohonan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh melampaui tenggat pengajuan PHPU dan meminta MK mengesampingkan batas waktu formal dengan alasan keadilan substantif.

Dalam persidangan, KPU menyatakan persoalan syarat pencalonan semestinya masuk dalam ranah sengketa proses Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang diperiksa MK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya