Berita

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Hukum

Gugatan Ijazah Gibran di MK Dinilai Keluar dari Logika PHPU

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang kembali diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berada di luar tenggat hukum acara PHPU normal.

Pengamat politik Arfianto Purbolaksono menilai, perkara yang baru diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 itu lebih tepat dibaca sebagai manuver politik yang dibungkus dalam bahasa hukum.

"Secara hukum-acara, PHPU Pilpres dirancang sebagai mekanisme cepat pasca-penetapan hasil oleh KPU, dengan tenggat hanya beberapa hari," ujar Arfianto dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Selasa, 29 September 2026.


Menurut Arfianto, waktu pengajuan gugatan menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam melihat perkara tersebut.

"Gugatan yang muncul hampir dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden jelas berada di luar logika hukum-acara yang normal," tuturnya.

Research Associate The Indonesian Institute itu mengatakan, jika persoalan syarat pendidikan Gibran murni didasarkan pada kepentingan hukum, isu tersebut semestinya diajukan pada 2024 ketika proses PHPU masih berada dalam tenggat normal.

"Faktanya, isu ini 'dihidupkan kembali' pada tahun 2026, ketika pemerintahan sudah berjalan lebih dari dua tahun dan narasi dinasti politik sedang ramai di ruang publik," urainya.

Perkara tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi politik apabila MK nantinya mengambil keputusan yang memengaruhi status Gibran sebagai wakil presiden.

Konsekuensi politiknya dapat lebih luas dibandingkan persoalan hukum semata, termasuk terhadap stabilitas pemerintahan dan legitimasi pemerintahan yang telah berjalan.

"Meskipun secara konstitusional, pembuktian hukum juga akan diikuti penyesuaian sesuai hukum tata negara yang berlaku dan pihak yang akan memegang posisi dan tanggung jawab terkait," tambahnya.

Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dengan pokok permohonan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh melampaui tenggat pengajuan PHPU dan meminta MK mengesampingkan batas waktu formal dengan alasan keadilan substantif.

Dalam persidangan, KPU menyatakan persoalan syarat pencalonan semestinya masuk dalam ranah sengketa proses Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang diperiksa MK.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya