Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Foto: Kemenkop)

Politik

Penempatan Manajer Kopdes untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 21:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes yang sudah mendapatkan SK penempatan jauh dari domisili diimbau untuk menerima penempatan awal terlebih dulu dan tidak akan didiskualifikasi. 

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer Kopdes untuk pemerataan formasi Sumber Daya Manusia (SDM) manajer di seluruh wilayah. Nantinya seiring pembangunan bangunan KDKMP selesai akan disesuaikan ke domisilinya.

Hal ini dikatakan Menkop usai Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan membahas berbagai perkembangan KDKMP termasuk penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.


"Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya," ujarnya.

Hadir dalam Rakor tersebut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Wydiantini, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Panglima TNI AD Jendral Tandyo Budi Revita, Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota dan sejumlah direktur utama BUMN. 

Ferry menegaskan penempatan lintas  daerah tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan SDM di daerah yang bangunan KDKMP sudah selesai dan perlu segera penempatan manajer. Namun, seiring dengan pembangunan KDKMP yang terus berjalan, para manajer KDKMP akan disesuaikan kembali ke tempatnya berdasarkan domisili.

Menkop juga memastikan apabila ada manajer KDKMP yang mengundurkan diri tidak akan mendapat sanksi, walau jumlah yang mengundurkan diri tidak signifikan.    

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan memahami kekhawatiran para manajer yang ditempatkan di luar domisili, dan meminta manajer dapat menerima penempatannya untuk memastikan statusnya sebagai manajer KDKMP dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara tidak gugur.    

"Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan  itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur," kata Menko Zulkifli.

Terkait penghasilan Menko mengatakan, manajer akan mendapatkan gaji antara Rp6,3 juta-8,3 juta yang terdiri dar komponen gaji dan tunjangan sesuai dengan UMK setempat. Gaji tersebut diberikan karena manajer mempunyai tanggung jawab yang berat untuk mengembangkan ekosistem desa. 

Ia juga mengemukakan manajer KDKMP akan segera menjalankan penempatan sesuai wilayah kerjanya mulai 1 Oktober 2026 Para manajer ini akan mengelola koperasi sebagai infrastruktur pemerintah untuk menangani subsidi bantuan pemerintah dan mengembangkan ekonomi desa. 

Dalam melaksanakan penyaluran bantuan subsidi pemerintah dan akses pembiayaan, PT Agrinas Pangan Nusantara telah melakukan penandatangan kerja sama dengan sejumlah BUMN, antara lain PT Pupuk Indonesia, Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, PLN.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya