Berita

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

Parlemen

DPD Rekomendasikan 10 Calon Anggota BPK ke DPR, Ini Daftar Lengkap

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 21:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

DPD RI merekomendasikan 10 dari 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026-2031 kepada DPR RI untuk dipilih menjadi dua anggota lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.

Rekomendasi itu merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komite IV DPD RI terhadap 23 calon pada 26-27 September 2026.

Berdasarkan hasil penelaahan dokumen, pemaparan makalah, visi dan misi, pendalaman melalui sesi tanya jawab, serta penilaian terhadap seluruh calon, DPD kemudian menyusun 10 nama untuk disampaikan kepada DPR.


Berikut 10 calon yang direkomendasikan DPD RI:
  1. Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana? (Anggota BPK RI)
  2. Dr. (Cand.) Khaidir Abdurrahman? (Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI)
  3. Prof. Agung Nur Prabohudono? (Akademisi dan profesor di Universitas Sebelas Maret)
  4. Diana? (Pemeriksa ahli madya di BPK RI)
  5. Asep Rahmat Suwandha? (Konsultan di bidang keuangan, tata kelola, risiko, kepatuhan dan antikorupsi)
  6. Iggi Haruman Achsien (Komisaris Independen PT PLN Indonesia Power)
  7. Dr. Martuama Saragi? (Pemeriksa Ahli Utama BPK RI)
  8. Dr. A. Iskandar Zulkarnain? (Komisaris Independen perusahaan fintech berbasis di Singapura)
  9. Bunyamin? (Kepala Internal Audit PT Asuransi Jiwa IFG)
  10. Sapta Haryana (PNS di lingkungan BPK RI)

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, proses fit and proper test dilakukan dengan menilai sejumlah aspek, termasuk pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPK, hubungan kelembagaan BPK dan DPD, integritas, visi dan misi, pengalaman, serta kepemimpinan.

Komite IV juga memberi perhatian terhadap independensi BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Dengan rekomendasi tersebut, DPR RI selanjutnya memiliki kewenangan memilih dua anggota BPK RI untuk masa jabatan 2026-2031 dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI. Ketentuan mengenai pemilihan anggota BPK oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD juga diatur dalam Pasal 23F UUD 1945.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya