Berita

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Kasus Pemerasan

Saksi Sebut Bangun Paulus Minta Rp350 Juta Atas Pertimbangan Orang Tua

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 19:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Saksi korban Vinson Leocarlius menyebut terdakwa Bangun Paulus Tudungta awalnya meminta untuk menyerahkan uang Rp500 juta jika tidak ingin urusan pelaporannya ke kepolisian diperpanjang.

"Bertemu dengan terdakwa di Lippo Mal Puri, menyampaikan permintaan 500 juta sambil bilang sesuai KUHP. Tapi katanya karena sudah berunding dengan ayahnya (terdakwa minta) 350 juta," kata Vinson saat dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026.

Dalam sidang lanjutan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst itu, Vinson membenarkan pertemuan terjadi setelah sebelumnya Paulus mengirim foto surat tanda penerimaan laporan polisi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 20 Februari 2026 bernada ancaman dengan kata-kata, “tolong dikomunikasikan. Berikut Laporan Polisi sudah terbit. Terima Kasih”. 


Selain itu, pada tanggal 25 Februari 2026, Paulus mengatakan kepada saksi Vinson via Whatsapp “Gak son, gak lewat telefon, kalau emang lu gak mau bahas yang kemarin disampaikan gak masalah son, berarti keputusan lu untuk laporan ini tetap jalan, Cuman kalau ada niat bener ajak ketemu, mungkin bisa gw stop”.

"Benar (itu pesan dari terdakwa)," kata Vinson menjawab Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra. 

Vinson juga mengaku menemui Paulus bersama tiga orang saksi yakni Kong Tu Sang, Tata Sugianto dan Donny Hie karena takut kembali mengalami intimidasi dan terancam nyawanya seperti yang terjadi pada saat Paulus meminta uang Rp500 juta saat dirinya berada di dalam mobil bersama sejumlah orang, atau sebelum dibuat laporan polisi.

"Tanggal 18 Februari 2026, saya diajak bertemu di hotel The Jayakarta namun terdakwa mengajak pergi ke tempat lain menggunakan mobil terdakwa. Waktu mobil berjalan tidak ada komunikasi apa-apa. Berjalan 15 sampai 20 menitan ada percakapan di Jalan Benyamin Sueb," kata Vincent.

Vincent mengatakan dirinya sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil sebelum terdakwa menyampaikan permintaan uang tersebut. Ia mengaku sempat dipiting dan diperlihatkan akan diborgol oleh terdakwa dan teman-temannya.

Menurut Vincent, terdakwa kemudian meminta uang Rp500 juta. Nominal tersebut, kata dia, kemudian turun secara bertahap menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.

"Diminta oleh terdakwa," kata Vincent ketika menjawab pertanyaan JPU Andri Saputra mengenai pihak yang meminta uang tersebut.

Vincent mengaku hanya mampu menyerahkan Rp22 juta melalui transfer. Setelah itu, karena belum memenuhi permintaan Rp30 juta, ia mengatakan kembali dibawa berkeliling hingga ke arah Puncak.

"Saya langsung transfer Rp22 juta, karena saya cuma sanggup di Rp22 juta," ujarnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba itu, Vincent juga menunjukkan surat terdakwa berisi permohonan maaf dan mengakui perbuatan. Sementara itu, terdakwa Bangun Paulus membantah kesakaian Vincent. Ia mengaku keberatan karena menurutnya peristiwa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.

"Saya sedikit kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan seperti mengenai ancaman palu atau borgol," kata Bangun.

Atas perbuatannya Bangun Paulus Tudungta dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 482 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan dakwaan kedua Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya