Bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: RMOL)
Wacana parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi 5 persen, dinilai sejumlah partai politik (parpol) non parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), memperbesar peluang disproporsionalitas alias tidak adanya keseimbangan hasil pemilihan umum (pemilu)
Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, wacana yang keluar dari parpol-parpol parlemen tersebut tidak sesuai dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
"Disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," kata Ferry kepada RMOL, Selasa, 29 September 2026.
"Ini artinya angka PT sebesar 5 persen sudah pasti menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023," sambungnya.
Oleh sebab itu, selain mengajukan opsi menghapus aturan PT, memberlakukan aturan PT berdasarkan jumlah suara sah parpol di setiap daerah pemilihan (dapil), GKSR juga mengusulkan opsi yang ketiga.
"Besaran angka PT sebaiknya ditetapkan sebesar 1 persen," kata Ferry.
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) itu memandang, usulan GKSR mengubah PT menjadi 1 persen adalah untuk memastikan tidak ada suara pemilih yang terbuang sia-sia.
"Itu agar pedoman yang dipersyaratkan MK dapat dipenuhi, yaitu aturan PT dapat menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mampu mencegah besarnya jumlah suara terbuang," kata Ferry.
Ferry juga menegaskan, seandainya besaran PT diturunkan pada level 2,5 persen seperti Pemilu 2009, hal itu tetap saja akan menyimpang dari pedoman yang dipersyaratkan oleh MK.
Sebab, hasil Pemilu 2009 secara faktual tetap menghasilkan disproporsionalitas yang tinggi dengan jumlah suara terbuang yang bahkan lebih banyak dari Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
"Artinya, angka PT harus lebih kecil dari 2,5 persen. Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen," kata Ferry.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo ini menambahkan, usulan GKSR berbeda dengan penetapan PT sebesar 4 persen yang menurut MK tidak didasari pada metode, argumen, dan penghitungan yang rasional.
"Dalam usulan PT 1 persen ini GKSR mendasari pada basis teoritik dan akademik yang lebih jelas, yaitu dengan menggunakan dasar perhitungan ambang batas efektif (effective threshold) yang diperkenalkan oleh Rein Taagepera," demikian Ferry.