PT Temasra Jaya menegaskan terhadap kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus mengatakan, kepemilikan itu berdasarkan jual-beli bangunan antara PT Temasra Jaya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI tahun 2009 dan 2010, disertai pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) No 1585/Kelurahan Gondangdia seluas 2.975 meter persegi oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat tertanggal 10 Januari 2022.
"Sehingga dipastikan telah tercatat dalam Sistem Administrasi Kementerian ATR/BPN RI sebagai tanah milik PT Temasra Jaya,” kata Petrus Selestinus dalam keterangannya, Selasa 29 September 2026
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas dalam pernyataannya pada Jumat 25 September 2026, mengklaim tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng itu adalah milik negara.
Klaim tersebut dilontarkan guna merespons laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilayangkan PT Temasra Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, pada Senin 21 September 2026.
Ada lima hal yang dilontarkan Kapuspen TNI tersebut. Pertama, tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 tercatat secara administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan atau pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan RI/Mabes TNI.
Kedua, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut.
Ketiga, kewajiban pengelolaan BMN mencakup aspek administrasi, fisik, dan hukum, termasuk memastikan aset negara yang berada dalam penguasaannya tidak dikuasai pihak lain.
Keempat, pemasangan papan nama sebagai tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan BMN, sehingga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kelima, TNI tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap lima hal tersebut, Petrus Selestinus menyatakan, pertama, tanah dan banguan dimaksud adalah milik kliennya.
“Dengan demikian pencatatan atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 oleh Mabes TNI dalam SABMN-DJKN, jelas merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara,” jelasnya.
Kedua, kata Petrus, jual-beli dan pemberian HGB oleh Kementerian ATR/BPN, yang sebelumnya diawali dengan pemberian ganti rugi dan pelepasan hak atas Okupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI tahun 2009 dan 2010 atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 kepada PT Temasra Jaya dengan Berita Acara Penyerahan dan Pembayaran Ganti Rugi, berdasarkan Perintah Panglima TNI untuk Mebas TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk Kodam Jaya.
Ketiga, lanjut Petrus, berdasarkan Surat Keterangan Dansatfakon Denma Mabes TNI No 298/X/2013/Paskon, tertanggal 2 Oktober 2013, antara lain menegaskan bahwa bidang tanah dan bangunan yang diserahkan dimaksud, bukan aset Mabes TNI, melainkan tanah okupasi seluas 1.157 M2 yang diokupasi oleh Mabes TNI.
Keempat, kata Petrus, pencatatan tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng ke dalam SABMN, tanpa didukung alas hak, hanya berimplikasi secara administratif yang cacat hukum, karena tidak didukung dengan bukti kepemilikan berupa hak pakai atas nama Mabes TNI, karenanya tidak boleh diklaim sebagai aset Mabes TNI.
“Oleh karena itu, selaku Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, saya meminta agar Mabes TNI TNI membuka dialog secara akomodatif untuk mencari titik penyelesaian secara musyawarah sesuai dengan adat ketimuran, bukan dengan tindakan sepihak yang melanggar hak-hak PT Temasra Jaya,” pintanya.
Kewajiban Mabes TNI saat ini, menurut Petrus, adalah membuka file seputar peristiwa pelepasan hak Okupasi atas tanah antara Mabes TNI dan Kodam Jaya dengan PT Temasra Jaya yang terjadi pada 2009 dan 2010.
Keterbukaan itu, katanya, agar penegasan Kapuspen TNI benar-benar berdasarkan fakta sejarah dan bukti hukum yang semuanya dipastikan telah terdokumentasi dengan baik di Mabes TNI, Kodam Jaya, PT Temasra Jaya, Kementerian ATR/BPN RI dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta.
PT Temasra Jaya, tegas Petrus, juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI terkait peristiwa dugaan penyerobotan dan perampasan tanah dan bangunan.
"Permintaan itu sudah mendapat tanggapan untuk diselesaikan dengan meminta penjelasan kepada Panglima TNI. Namun hingga saat ini Mabes TNI belum menanggapi surat dari Menko Polkam RI tersebut,” demikian Petrus.