Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bersama perwakilan buruh di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Pimpinan DPR berjanji menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan sejumlah elemen buruh dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, sejumlah tuntutan buruh berkaitan dengan jaminan pesangon, sanksi ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, hingga kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan.
"Tentu akan kita tindak lanjuti,” kata Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Saan, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini masih melakukan pembahasan.
Ia mengatakan, DPR akan mencermati tuntutan yang sudah maupun belum terakomodasi untuk mencari titik temu di antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Kalau gampang-gampang susah tuh kita harus bisa mengakomodir semua kepentingan,” kata politikus NasDem ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR akan terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja hingga pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai.
"Kita tidak akan berhenti untuk terus membuka ruang dialog,” kata Cucun.
Cucun juga menyoroti isu pemagangan yang dinilai perlu diatur secara tegas dalam RUU tersebut. Ia mengatakan, pemagangan tidak boleh dijadikan sarana untuk mendapatkan tenaga kerja murah.
"Kita
state di sini di undang-undang, di pemagangan ini tidak ada hubungan kerja, ya. Tidak ada hubungan kerja dan batas waktunya juga kita akan tentukan,” kata Legislator PKB ini.
Lebih jauh, Cucun menegaskan, ruang dialog dengan para pekerja akan tetap dibuka hingga pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap RUU tersebut.
“Kalau masih ada perbedaan tadi seperti disampaikan oleh Pak Saan, ruang dialog ini sampai disahkannya undang-undang ini tidak akan kita berhenti sampai pengambilan keputusan tingkat I ya,” pungkas Cucun.
Berikut 11 tuntutan buruh:
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem
outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojol, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja dan kebebasan berserikat.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa kewajiban menunjukkan surat dokter.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program
upskilling dan
reskilling bagi buruh Indonesia di tengah peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.