Berita

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bersama perwakilan buruh di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Parlemen

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR Janji Akomodir Tuntutan Buruh

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 16:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR berjanji menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan sejumlah elemen buruh dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, sejumlah tuntutan buruh berkaitan dengan jaminan pesangon, sanksi ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, hingga kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan.

"Tentu akan kita tindak lanjuti,” kata Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.


Menurut Saan, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini masih melakukan pembahasan.

Ia mengatakan, DPR akan mencermati tuntutan yang sudah maupun belum terakomodasi untuk mencari titik temu di antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Kalau gampang-gampang susah tuh kita harus bisa mengakomodir semua kepentingan,” kata politikus NasDem ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR akan terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja hingga pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai.

"Kita tidak akan berhenti untuk terus membuka ruang dialog,” kata Cucun.

Cucun juga menyoroti isu pemagangan yang dinilai perlu diatur secara tegas dalam RUU tersebut. Ia mengatakan, pemagangan tidak boleh dijadikan sarana untuk mendapatkan tenaga kerja murah.

"Kita state di sini di undang-undang, di pemagangan ini tidak ada hubungan kerja, ya. Tidak ada hubungan kerja dan batas waktunya juga kita akan tentukan,” kata Legislator PKB ini.

Lebih jauh, Cucun menegaskan, ruang dialog dengan para pekerja akan tetap dibuka hingga pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap RUU tersebut.

“Kalau masih ada perbedaan tadi seperti disampaikan oleh Pak Saan, ruang dialog ini sampai disahkannya undang-undang ini tidak akan kita berhenti sampai pengambilan keputusan tingkat I ya,” pungkas Cucun.

Berikut 11 tuntutan buruh:

1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojol, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja dan kebebasan berserikat.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa kewajiban menunjukkan surat dokter.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia di tengah peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya