Berita

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bersama perwakilan buruh di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Parlemen

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR Janji Akomodir Tuntutan Buruh

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 16:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR berjanji menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan sejumlah elemen buruh dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, sejumlah tuntutan buruh berkaitan dengan jaminan pesangon, sanksi ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, hingga kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan.

"Tentu akan kita tindak lanjuti,” kata Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.


Menurut Saan, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini masih melakukan pembahasan.

Ia mengatakan, DPR akan mencermati tuntutan yang sudah maupun belum terakomodasi untuk mencari titik temu di antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Kalau gampang-gampang susah tuh kita harus bisa mengakomodir semua kepentingan,” kata politikus NasDem ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR akan terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja hingga pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai.

"Kita tidak akan berhenti untuk terus membuka ruang dialog,” kata Cucun.

Cucun juga menyoroti isu pemagangan yang dinilai perlu diatur secara tegas dalam RUU tersebut. Ia mengatakan, pemagangan tidak boleh dijadikan sarana untuk mendapatkan tenaga kerja murah.

"Kita state di sini di undang-undang, di pemagangan ini tidak ada hubungan kerja, ya. Tidak ada hubungan kerja dan batas waktunya juga kita akan tentukan,” kata Legislator PKB ini.

Lebih jauh, Cucun menegaskan, ruang dialog dengan para pekerja akan tetap dibuka hingga pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap RUU tersebut.

“Kalau masih ada perbedaan tadi seperti disampaikan oleh Pak Saan, ruang dialog ini sampai disahkannya undang-undang ini tidak akan kita berhenti sampai pengambilan keputusan tingkat I ya,” pungkas Cucun.

Berikut 11 tuntutan buruh:

1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojol, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja dan kebebasan berserikat.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa kewajiban menunjukkan surat dokter.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia di tengah peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya