Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)

Publika

MK Buka Panggung Pembuktian, Kubu Gibran Bilang Masih Rahasia

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 16:15 WIB

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya membuka pintu menuju babak yang bikin kalender ikut deg-degan. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka resmi masuk tahap pembuktian. Sidangnya dijadwalkan Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB. 

Kalau begini terus, sebentar lagi bukan manusia duduk di kursi saksi. Ijazah dipanggil.

“Saudara Ijazah, benar Anda pernah dikeluarkan?”


“Benar, Yang Mulia.”

“Rapor?”

“Hadir, Yang Mulia. Saya membawa nilai matematika.”

Denny Indrayana dkk sebagai Pemohon menyambut keputusan itu dengan semangat. Denny menyatakan pihaknya akan merapatkan saksi dan ahli malam itu juga, lalu menemui kandidat saksi dan ahli keesokan harinya. Pada 29 September, mereka berencana mengumumkan siapa saja yang akan dihadirkan.

Tanggal 30 September menjadi arena pembuktian: mendengarkan keterangan saksi dan ahli Pemohon sekaligus mengesahkan bukti tambahan. Mereka hendak membuktikan dalil terkait dugaan manipulasi norma PKPU dan proses surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dinilai berlangsung sangat cepat.

Artinya, map dokumen kemungkinan mulai merasa punya masa depan.

KPU sejauh ini belum memberikan pernyataan khusus setelah perkara dilanjutkan ke pembuktian. Posisi KPU dalam sidang sebelumnya tetap: perkara tersebut lebih tepat disebut upaya pemakzulan dari PHPU, Pemohon dipersoalkan legal standing-nya, urusan syarat pendidikan semestinya diselesaikan melalui Bawaslu sebagai sengketa proses, dan dokumen Gibran disebut telah diverifikasi serta memenuhi syarat berdasarkan PKPU 19/2023 dan surat keterangan penyetaraan.

Bawaslu juga belum memberikan respons baru yang menonjol. Sebelumnya Bawaslu menyatakan tidak ada laporan, temuan, maupun permohonan sengketa proses mengenai syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Namun Bawaslu juga menyampaikan keterbatasan akses ketika mengawasi verifikasi di KPU, termasuk tidak boleh mendokumentasikan dokumen dan kesulitan mengakses Silon.

Lalu muncul kubu Gibran.

Andi Azwan, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, malah menyambut positif. Menurutnya, pembuktian merupakan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli guna mematahkan argumen Pemohon.

Ketika ditanya siapa yang akan dihadirkan, jawabannya sangat Indonesia, “Masih rahasia.” Nah, selesai.

Kalimat “masih rahasia” langsung membuat imajinasi publik bekerja lembur. Bisa jadi ahli pendidikan. Bisa jadi saksi dokumen. Bisa jadi mantan kepala sekolah. Atau jangan-jangan nanti muncul Pak Rapor membawa tas hitam.

Soal pendidikan Gibran memang menjadi pusat perkara. Data KPU mencatat Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002–2004, kemudian UTS Insearch Sydney pada 2004–2007. Sejumlah pihak mempersoalkan status dan kesetaraan pendidikan tersebut. Sementara pihak pendukung menekankan, dokumen telah melalui proses verifikasi dan penyetaraan.

Yang bikin panggung makin unik, Gibran sendiri sampai 28 September 2026 belum memberikan komentar langsung mengenai perkara tersebut. Diam seribu bahasa. Andi Azwan benar-benar menjadi andalan Gibran. Sementara para partai pengusung, pura-pura ngopi di pojokan istana. 

Jadilah situasinya begini. Orangnya diam, pendukungnya bicara, penggugat membawa saksi, KPU bertahan dengan dokumen, Bawaslu menjelaskan pengawasan, dan MK membuka pintu pembuktian.

Ini bukan lagi sekadar sidang. Ini sudah seperti reuni alumni paling mahal dalam sejarah republik. Ijazah ditanya. Rapor dicari. Surat penyetaraan diperiksa. PKPU dibuka. Saksi dipanggil. Ahli disiapkan. Publik menunggu sambil mengunyah gorengan.

Namun perlu diingat, masuk tahap pembuktian bukan berarti Pemohon otomatis menang. Putusan akhir masih bisa menyatakan permohonan tidak dapat diterima jika ditemukan cacat formal atau persoalan kewenangan.

Jangan buru-buru pesan karangan bunga. Tanggal 30 September, yang diuji adalah bukti. Sebab dalam perkara ini, mungkin untuk pertama kalinya dalam sejarah bangsa, ijazah punya kesempatan menjadi saksi hidup, rapor berpotensi jadi barang bukti, dan map sekolah mendadak punya pekerjaan lebih bergengsi dari pemiliknya.

Kalau sampai ijazah ditanya, “Apa hubungan Anda dengan Gibran?” Jawabannya mungkin sederhana, “Saya cuma selembar kertas, Yang Mulia. Jangan seret saya ke politik.”

Rosadi Jamani
Mantan wartawan

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya