Berita

Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 15:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu 30 September 2026.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Dalam tahap pembuktian tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.


Pengamat Intelijen dan Geopolitik, Amir Hamzah mengatakan, jika melihat perkembangan awal kasus tersebut, keputusan untuk mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 lalu sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Keputusan mencalonkan Gibran, katanya, bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Meski demikian, Amir mengaku sependapat dengan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bahwa MK akan menolak gugatan Denny Indrayana cs.

Walau sepakat dengan Gatot, kata Amir memastikan memiliki alasan yang berbeda dengan Gatot Nurmantyo.

”Alasan saya adalah karena kalau dia (MK) terima (gugatan), berarti dia harus membenarkan kebohongan yang dia lakukan. Walau Ketua MK sudah diganti, tapi kan itu keputusan institusional,” kata Amir.

Hal tersebut, kata Amir, merupakan konsekuensi dari salah kaprah bangsa Indonesia yang menerima UU Nomor 24 tahun 200 tentang Mahkamah Konstitusi yang menjadikan lembaga itu memiliki wewenang yang sangat besar.

Namun, kata Amir, terlepas dari fungsi dan kewenangannya, MK berada di bawah komando Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.

”Karena itu, sikap MK dalam kasus (Gibran) ini tergantung pada sikap Presiden Prabowo,” kata Amir.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya