Berita

Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 15:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu 30 September 2026.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Dalam tahap pembuktian tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.


Pengamat Intelijen dan Geopolitik, Amir Hamzah mengatakan, jika melihat perkembangan awal kasus tersebut, keputusan untuk mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 lalu sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Keputusan mencalonkan Gibran, katanya, bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Meski demikian, Amir mengaku sependapat dengan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bahwa MK akan menolak gugatan Denny Indrayana cs.

Walau sepakat dengan Gatot, kata Amir memastikan memiliki alasan yang berbeda dengan Gatot Nurmantyo.

”Alasan saya adalah karena kalau dia (MK) terima (gugatan), berarti dia harus membenarkan kebohongan yang dia lakukan. Walau Ketua MK sudah diganti, tapi kan itu keputusan institusional,” kata Amir.

Hal tersebut, kata Amir, merupakan konsekuensi dari salah kaprah bangsa Indonesia yang menerima UU Nomor 24 tahun 200 tentang Mahkamah Konstitusi yang menjadikan lembaga itu memiliki wewenang yang sangat besar.

Namun, kata Amir, terlepas dari fungsi dan kewenangannya, MK berada di bawah komando Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.

”Karena itu, sikap MK dalam kasus (Gibran) ini tergantung pada sikap Presiden Prabowo,” kata Amir.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya