Berita

Ilustrasi

Hukum

Hakim PN Batam Verdian Martin Diadukan ke KY

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN-Btm di Pengadilan Negeri (PN) Batam berbuntut pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Mawali, selaku pencari keadilan dalam perkara tersebut, mengadukan Hakim PN Batam Verdian Martin, S.H. kepada KY pada September 2026. 

Pengaduan itu mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim yang dinilai perlu diperiksa dari perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).


Dalam surat pengaduannya, Mawali meminta KY memeriksa dugaan adanya tindakan yang dinilai tidak profesional dalam proses pemeriksaan perkara, termasuk terkait penilaian alat bukti dan pertimbangan terhadap sejumlah dokumen administrasi.

Mawali mempersoalkan cara alat bukti dinilai dalam perkara praperadilan tersebut. Menurut pengadu, terdapat bukti dan fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

Dia juga menyoroti penggunaan dokumen administrasi internal kepolisian sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perkara.

Dokumen tersebut, menurut dia, sebelumnya telah dibahas dalam perkara praperadilan lain. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dan relevansi penggunaan kembali dokumen tersebut dalam perkara yang diadukannya.

“Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil putusan, tetapi juga proses dan penerapan prinsip objektivitas dalam pemeriksaan perkara,” demikian pokok keberatan Mawali sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan, dikutip Selasa 29 September 2026.

Selain persoalan alat bukti, Mawali juga menyoroti sejumlah dokumen administrasi yang menurutnya berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bagian dari fakta persidangan yang semestinya dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Mawali mempertanyakan apakah seluruh bukti administrasi yang diajukan dalam persidangan telah dinilai secara proporsional dan dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Sorotan berikutnya berkaitan dengan asas nebis in idem, yakni prinsip hukum yang pada pokoknya berkaitan dengan larangan mengadili kembali perkara yang sama dalam kondisi yang memenuhi unsur tertentu.

Mawali mempertanyakan persoalan mengenai pengajuan permohonan praperadilan yang dinilai berkaitan dengan objek yang sama, termasuk penggunaan dokumen yang disebut sebagai novum atau bukti baru.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat untuk memastikan bagaimana hakim mempertimbangkan hubungan antara perkara sebelumnya dengan perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN-Btm.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Mawali meminta KY memanggil dan memeriksa Hakim Verdian Martin terkait dugaan penerimaan alat bukti yang dipersoalkan serta dugaan tidak dipertimbangkannya sejumlah bukti administrasi secara menyeluruh.

Ia juga meminta KY menelaah aspek perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran KEPPH.

“Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami hanya meminta agar aspek etik dan perilaku hakim diperiksa sesuai kewenangan Komisi Yudisial, sehingga proses peradilan tetap berjalan dengan prinsip independensi, objektivitas, dan integritas,” tegas Mawali.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya