Berita

Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Pemerintahan

Restitusi Masuk Ruang Audit Khusus APBN 2027, Ini Penegasan Menkeu

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah memastikan perluasan pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk audit khusus restitusi dalam RUU APBN 2027, tetap menghormati hak wajib pajak.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan, termasuk dengan memperhatikan kepatuhan wajib pajak terkait transaksi dan dokumen perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Suahasil menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan proses restitusi menjadi lebih cepat setelah pemerintah dan DPR memperluas cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dalam Pasal 37 RUU APBN 2027.


"Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga bahwa namanya restitusi itu taat dengan aturan," kata Suahasil di Kompleks Parlemen, Selasa, 29 September 2026. 

Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

"Saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi," tegasnya.

Namun, proses tersebut tetap dibarengi dengan pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak. Suahasil menyebut aspek yang diperhatikan antara lain faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak dalam rangka mendapatkan restitusi.

"Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya, kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus diestabilis dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut," jelasnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan audit tersebut, termasuk tata cara restitusi kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan audit khusus, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya