Berita

Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Pemerintahan

Restitusi Masuk Ruang Audit Khusus APBN 2027, Ini Penegasan Menkeu

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah memastikan perluasan pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk audit khusus restitusi dalam RUU APBN 2027, tetap menghormati hak wajib pajak.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan, termasuk dengan memperhatikan kepatuhan wajib pajak terkait transaksi dan dokumen perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Suahasil menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan proses restitusi menjadi lebih cepat setelah pemerintah dan DPR memperluas cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dalam Pasal 37 RUU APBN 2027.


"Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga bahwa namanya restitusi itu taat dengan aturan," kata Suahasil di Kompleks Parlemen, Selasa, 29 September 2026. 

Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

"Saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi," tegasnya.

Namun, proses tersebut tetap dibarengi dengan pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak. Suahasil menyebut aspek yang diperhatikan antara lain faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak dalam rangka mendapatkan restitusi.

"Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya, kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus diestabilis dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut," jelasnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan audit tersebut, termasuk tata cara restitusi kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan audit khusus, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya