Berita

Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI) Yusuf Lakaseng (Foto: Dokumen pribadi)

Politik

Kebijakan Baru ESDM Diyakini Pacu Perputaran Ekonomi di Daerah Tambang

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 11:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal mendapat apresiasi.

Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI), Yusuf Lakaseng, menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi pengusaha serta pekerja lokal, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah penghasil tambang.

"Kebijakan ini membawa secercah harapan baru yang nyata bagi daerah. Ini adalah langkah tepat untuk mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat daerah," ujar Yusuf kepada wartawan di Jakarta, selasa 29 September 2026.


Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar aturan bisnis, melainkan instrumen pemerataan manfaat ekonomi sektor pertambangan yang selama ini timpang dibandingkan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung warga setempat. Yusuf menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil.

Ia menilai kebijakan ini akan mendatangkan sejumlah dampak positif, mulai dari perputaran uang di daerah, terbukanya lapangan kerja lokal, hingga kesempatan bagi UMKM daerah untuk naik kelas.

"Ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Daerah untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan tanpa perlu terus-menerus mengemis ke pusat akibat ketidakadilan DBH," jelasnya.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan agar aturan ini tidak berhenti di atas kertas. Ia mendesak Kementerian ESDM dan pemerintah daerah membentuk tim pengawas lapangan serta membuka posko pengaduan bagi pengusaha lokal guna mencegah praktik manipulasi kepemilikan saham (*beneficial ownership*) terselubung oleh korporasi besar.

Selain itu, ia mendorong penerapan sanksi tegas bagi pemegang IUP dan IUPK yang mengabaikan kewajiban tersebut agar regulasi berjalan secara bertanggung jawab.

"Kebijakan ini adalah momentum daerah untuk berdaulat atas tanahnya sendiri. Mari kita kawal bersama agar keadilan ini benar-benar tegak di lapangan," pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya