Berita

Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI) Yusuf Lakaseng (Foto: Dokumen pribadi)

Politik

Kebijakan Baru ESDM Diyakini Pacu Perputaran Ekonomi di Daerah Tambang

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 11:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal mendapat apresiasi.

Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI), Yusuf Lakaseng, menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi pengusaha serta pekerja lokal, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah penghasil tambang.

"Kebijakan ini membawa secercah harapan baru yang nyata bagi daerah. Ini adalah langkah tepat untuk mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat daerah," ujar Yusuf kepada wartawan di Jakarta, selasa 29 September 2026.


Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar aturan bisnis, melainkan instrumen pemerataan manfaat ekonomi sektor pertambangan yang selama ini timpang dibandingkan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung warga setempat. Yusuf menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil.

Ia menilai kebijakan ini akan mendatangkan sejumlah dampak positif, mulai dari perputaran uang di daerah, terbukanya lapangan kerja lokal, hingga kesempatan bagi UMKM daerah untuk naik kelas.

"Ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Daerah untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan tanpa perlu terus-menerus mengemis ke pusat akibat ketidakadilan DBH," jelasnya.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan agar aturan ini tidak berhenti di atas kertas. Ia mendesak Kementerian ESDM dan pemerintah daerah membentuk tim pengawas lapangan serta membuka posko pengaduan bagi pengusaha lokal guna mencegah praktik manipulasi kepemilikan saham (*beneficial ownership*) terselubung oleh korporasi besar.

Selain itu, ia mendorong penerapan sanksi tegas bagi pemegang IUP dan IUPK yang mengabaikan kewajiban tersebut agar regulasi berjalan secara bertanggung jawab.

"Kebijakan ini adalah momentum daerah untuk berdaulat atas tanahnya sendiri. Mari kita kawal bersama agar keadilan ini benar-benar tegak di lapangan," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya