Berita

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji, terkait korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 29 September 2026 (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)

Hukum

Lagi Asyik Istirahat, Mantan Sekjen ESDM Ditangkap Kejagung di Rumah

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di sebuah rumah di Purbalingga, Jawa Tengah. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pamudji ditangkap di Rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 01.24 WIB.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Pamudji merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelum ditangkap, Pamudji diketahui belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026.

"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026," kata Anang dalam keterangan resmi.

Proses pengamanan Pamudji sempat menghadapi hambatan ketika penyidik hendak memasuki kediaman tersebut. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengamankan Pamudji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diamankan, Pamudji dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Pamudji disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan satu korporasi dalam perkara tersebut. Salah satunya merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berinisial BS.

Tersangka lainnya adalah MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya