Berita

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji, terkait korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 29 September 2026 (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)

Hukum

Lagi Asyik Istirahat, Mantan Sekjen ESDM Ditangkap Kejagung di Rumah

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di sebuah rumah di Purbalingga, Jawa Tengah. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pamudji ditangkap di Rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 01.24 WIB.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Pamudji merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelum ditangkap, Pamudji diketahui belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026.

"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026," kata Anang dalam keterangan resmi.

Proses pengamanan Pamudji sempat menghadapi hambatan ketika penyidik hendak memasuki kediaman tersebut. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengamankan Pamudji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diamankan, Pamudji dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Pamudji disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan satu korporasi dalam perkara tersebut. Salah satunya merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berinisial BS.

Tersangka lainnya adalah MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya