Berita

Ilustrasi. (Foto: Generate AI)

Bisnis

Harga Minyak Dunia Memanas, Rupiah Tembus Rp18.007 per Dolar AS

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 10:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Nilai tukar (kurs) Rupiah tembus ke level Rp18.000 per Dolar AS pada perdagangan Selasa, 29 September 2026.

Mengutip data Bloomberg hingga pukul 09.50 WIB, Rupiah melemah 29 poin atau 0,16 persen ke level Rp18.007 per Dolar AS.

Pelemahan Rupiah terjadi di tengah menguatnya harga minyak dunia. Mengutip data Reuters, minyak mentah Brent tembus 106 Dolar AS per barel, sementara minyak mentah WTI naik ke 93 Dolar AS per barel.


Pengamat pasar keuangan Ibrahim Assuaibi mengatakan kondisi tersebut dapat meningkatkan tekanan terhadap perekonomian Indonesia, terutama jika kenaikan harga minyak berlangsung dalam waktu lama.

"Dampak kenaikan harga minyak terhadap Indonesia terutama terlihat melalui tiga jalur, yakni inflasi, fiskal, dan keseimbangan eksternal. Asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dalam APBN 2026 berada di 70 Dolar AS per barel, sedangkan ICP Juli telah mencapai 81,68 Dolar AS per barel," jelas Ibrahim dalam rieetnya.

Menurutnya, harga ICP pada kisaran 80-90 Dolar AS per barel masih dapat dikelola apabila kenaikan berlangsung sementara. Namun, tekanan fiskal akan semakin besar jika ICP bertahan di kisaran 90-100 Dolar AS per barel atau lebih selama beberapa bulan.

"Dalam kondisi tersebut, pemerintah memiliki sejumlah opsi, mulai dari menambah subsidi dan kompensasi, melakukan realokasi belanja, hingga menyesuaikan harga energi domestik," tuturnya.

Berdasarkan estimasi dalam dokumen fiskal pemerintah, setiap kenaikan ICP sebesar 1 Dolar AS per barel dapat meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp3,5-Rp4 triliun.

"Namun, belanja negara berpotensi naik sekitar Rp10,3 triliun, sehingga defisit dapat melebar sekitar Rp6,8 triliun. Sebagai negara net oil importer, Indonesia menghadapi tekanan fiskal lebih besar ketika kenaikan harga minyak berlangsung lama," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya