Ilustrasi. (Foto: AI)
Ilustrasi. (Foto: AI)
KASUS dugaan korupsi pengadaan obat di Kabupaten Buru Selatan memberi gambaran mengapa pencegahan korupsi perlu dilakukan sejak awal. Dalam kasus yang diungkap dalam Laporan Tahunan KPK 2025, anggaran sekitar Rp5,4 miliar untuk pengadaan obat diduga disalahgunakan melalui penunjukan langsung, harga yang di-mark-up, pembayaran sebelum barang diterima, serta volume barang yang tidak sesuai kontrak.
BPK kemudian menemukan kerugian negara sekitar Rp1,59 miliar. Yang menarik, sejumlah tanda ketidakwajaran sebenarnya berada di dalam proses transaksi itu sendiri: metode pengadaan, harga, pembayaran di muka, hingga ketidaksesuaian antara kontrak dan barang yang diterima. Pertanyaannya, mengapa tanda-tanda semacam itu baru menjadi terang setelah kerugian terjadi?
Di sinilah pentingnya membangun Early Warning System (EWS) dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan pemerintah. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang korup, melainkan untuk mengenali red flag atau indikator risiko yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Misalnya, pengadaan yang berulang kali dimenangkan penyedia yang sama, jumlah peserta tender yang sangat sedikit, perubahan kontrak yang tidak lazim, harga yang menyimpang dari pembanding, pembayaran sebelum pekerjaan selesai, atau hubungan tertentu antara pejabat dan penyedia.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
UPDATE
Selasa, 29 September 2026 | 03:59
Selasa, 29 September 2026 | 03:43
Selasa, 29 September 2026 | 03:23
Selasa, 29 September 2026 | 02:55
Selasa, 29 September 2026 | 02:25
Selasa, 29 September 2026 | 01:56
Selasa, 29 September 2026 | 01:26
Selasa, 29 September 2026 | 00:47
Selasa, 29 September 2026 | 00:20
Senin, 28 September 2026 | 23:48