Berita

Audiensi DPP SAKTI dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Senin, 28 September 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) menghadiri audiensi di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk membahas penguatan tata kelola pelindungan awak kapal migran Indonesia. 

Pertemuan ini menjadi ruang dialog strategis antara organisasi serikat pekerja dan pemerintah dalam menyikapi berbagai persoalan yang masih dihadapi awak kapal migran, mulai dari proses penempatan hingga pelindungan selama bekerja di atas kapal.

DPP SAKTI diwakili Ketua Umum Syofyan El Comandante beserta jajaran diterima langsung oleh Menteri P2MI Mukhtarudin, didampingi Direktur Jenderal Penempatan Anhas serta Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga dan Perikanan Yayan Hermuyadin beserta jajarannya.


Dalam pertemuan tersebut, SAKTI mendesak Menteri P2MI segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang masa transisi dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUKAK) menuju Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), sebagaimana diamanatkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.

“Ketiadaan aturan turunan yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi perusahaan penempatan maupun bagi awak kapal itu sendiri. Kejelasan regulasi dinilai mendesak agar tata kelola penempatan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, serta pelindungan awak kapal migran dapat terjamin sejak sebelum keberangkatan, selama masa kerja, hingga kepulangan,” kata Syofyan.

SAKTI juga merekomendasikan agar pemerintah menerapkan klasifikasi perusahaan penempatan pekerja migran ke dalam tiga kategori, yakni kecil, sedang, dan besar. Klasifikasi ini diusulkan menjadi dasar penentuan besaran deposit yang disetorkan perusahaan sebagai jaminan.

Skema berjenjang tersebut dinilai lebih adil dan proporsional, karena besaran jaminan disesuaikan dengan skala usaha dan kapasitas penempatan masing-masing perusahaan. 

Di sisi lain, jaminan tetap berfungsi optimal sebagai instrumen pelindungan bagi awak kapal apabila terjadi permasalahan, seperti gaji tidak dibayarkan, pemutusan hubungan kerja sepihak, maupun persoalan lain yang merugikan awak kapal.

Rekomendasi Digitalisasi Data Penempatan yang Terintegrasi

Selain dua hal di atas, SAKTI menekankan pentingnya digitalisasi nasional data penempatan awak kapal yang terintegrasi. SAKTI merekomendasikan agar seluruh data penempatan, mulai dari identitas awak kapal, perusahaan penempatan, perjanjian kerja, hingga informasi kapal dan negara tujuan, terhimpun dalam satu sistem nasional yang saling terhubung antarinstansi terkait.

Menurut SAKTI, sistem data yang terintegrasi akan memperkuat pengawasan, mempermudah verifikasi legalitas perusahaan dan proses penempatan, serta mempercepat penanganan pengaduan dan kasus yang menimpa awak kapal. 

“Digitalisasi juga dinilai mampu menekan praktik penempatan nonprosedural dan meningkatkan transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan data yang akurat dan terpusat, upaya pelindungan awak kapal migran dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan berbasis bukti,” jelas Syofyan.

"Kami berharap pemerintah segera menetapkan aturan transisi, mempertimbangkan klasifikasi perusahaan penempatan, dan membangun sistem data penempatan awak kapal yang terintegrasi secara nasional agar pelindungan awak kapal migran Indonesia semakin kuat, pasti, dan berkeadilan," pungkasnya.

SAKTI mengapresiasi keterbukaan Menteri dan jajaran KP2MI yang menerima aspirasi organisasi, serta menyatakan siap berkolaborasi dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada pelindungan awak kapal migran Indonesia.

SAKTI merupakan organisasi serikat yang memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan pelindungan awak kapal Indonesia.
 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya