Berita

Audiensi DPP SAKTI dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Senin, 28 September 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) menghadiri audiensi di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk membahas penguatan tata kelola pelindungan awak kapal migran Indonesia. 

Pertemuan ini menjadi ruang dialog strategis antara organisasi serikat pekerja dan pemerintah dalam menyikapi berbagai persoalan yang masih dihadapi awak kapal migran, mulai dari proses penempatan hingga pelindungan selama bekerja di atas kapal.

DPP SAKTI diwakili Ketua Umum Syofyan El Comandante beserta jajaran diterima langsung oleh Menteri P2MI Mukhtarudin, didampingi Direktur Jenderal Penempatan Anhas serta Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga dan Perikanan Yayan Hermuyadin beserta jajarannya.


Dalam pertemuan tersebut, SAKTI mendesak Menteri P2MI segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang masa transisi dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUKAK) menuju Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), sebagaimana diamanatkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.

“Ketiadaan aturan turunan yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi perusahaan penempatan maupun bagi awak kapal itu sendiri. Kejelasan regulasi dinilai mendesak agar tata kelola penempatan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, serta pelindungan awak kapal migran dapat terjamin sejak sebelum keberangkatan, selama masa kerja, hingga kepulangan,” kata Syofyan.

SAKTI juga merekomendasikan agar pemerintah menerapkan klasifikasi perusahaan penempatan pekerja migran ke dalam tiga kategori, yakni kecil, sedang, dan besar. Klasifikasi ini diusulkan menjadi dasar penentuan besaran deposit yang disetorkan perusahaan sebagai jaminan.

Skema berjenjang tersebut dinilai lebih adil dan proporsional, karena besaran jaminan disesuaikan dengan skala usaha dan kapasitas penempatan masing-masing perusahaan. 

Di sisi lain, jaminan tetap berfungsi optimal sebagai instrumen pelindungan bagi awak kapal apabila terjadi permasalahan, seperti gaji tidak dibayarkan, pemutusan hubungan kerja sepihak, maupun persoalan lain yang merugikan awak kapal.

Rekomendasi Digitalisasi Data Penempatan yang Terintegrasi

Selain dua hal di atas, SAKTI menekankan pentingnya digitalisasi nasional data penempatan awak kapal yang terintegrasi. SAKTI merekomendasikan agar seluruh data penempatan, mulai dari identitas awak kapal, perusahaan penempatan, perjanjian kerja, hingga informasi kapal dan negara tujuan, terhimpun dalam satu sistem nasional yang saling terhubung antarinstansi terkait.

Menurut SAKTI, sistem data yang terintegrasi akan memperkuat pengawasan, mempermudah verifikasi legalitas perusahaan dan proses penempatan, serta mempercepat penanganan pengaduan dan kasus yang menimpa awak kapal. 

“Digitalisasi juga dinilai mampu menekan praktik penempatan nonprosedural dan meningkatkan transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan data yang akurat dan terpusat, upaya pelindungan awak kapal migran dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan berbasis bukti,” jelas Syofyan.

"Kami berharap pemerintah segera menetapkan aturan transisi, mempertimbangkan klasifikasi perusahaan penempatan, dan membangun sistem data penempatan awak kapal yang terintegrasi secara nasional agar pelindungan awak kapal migran Indonesia semakin kuat, pasti, dan berkeadilan," pungkasnya.

SAKTI mengapresiasi keterbukaan Menteri dan jajaran KP2MI yang menerima aspirasi organisasi, serta menyatakan siap berkolaborasi dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada pelindungan awak kapal migran Indonesia.

SAKTI merupakan organisasi serikat yang memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan pelindungan awak kapal Indonesia.
 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya