Berita

Kuasa hukum ahli waris, Martinus Siki, Slamet Jaenuri, dan Aloisius Abi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Petinggi Summarecon Harus Diperiksa Terkait Dugaan Aliran Uang ke Pejabat

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 03:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan yang bersengketa dengan PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Summarecon Bogor meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari perusahaan tersebut kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum ahli waris, Martinus Siki, Aloisius Abi, dan Slamet Jaenuri, yang mengaku memiliki kepentingan langsung dalam perkara blokir SHGB di Perumahan Summarecon Bogor.

Martinus mengatakan, pihaknya telah mengadukan persoalan tersebut kepada KPK. Menurutnya, dugaan aliran uang dari Summarecon tidak hanya terkait pihak-pihak yang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.


"Jadi terkait dengan ya OTT yang dilakukan oleh KPK kemarin itu, kebetulan juga ada dari beberapa nama ya termasuk si Erwin dan juga Pak Sontang Manurung sering juga berhubungan sama kami," kata Martinus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2026.

Menurut Martinus, terdapat dugaan aliran dana dari sejumlah divisi di Summarecon kepada pihak lain. Ia mengaku memiliki informasi mengenai aliran uang yang disebut berasal dari divisi hukum perusahaan tersebut.

"Tapi yang kami mau katakan bahwa aliran uang suap ini ternyata juga dijalankan oleh beberapa divisi dari pihak Summarecon," ujarnya.

Martinus menyebut dugaan aliran uang tersebut lebih besar dari uang yang telah diamankan KPK dalam OTT yang sebesar Rp106 miliar.

"Nah, bagi kami itu ada lebih dari situ juga ada. Karena apa? Pemilik Summarecon sendiri, pernah juga menawarkan nilai uang itu kepada kami untuk berdamai," terangnya.

Ia mengatakan, ahli waris yang memperjuangkan 12 bidang tanah dengan luas kurang lebih 60 hektare tersebut tidak menerima tawaran uang untuk berdamai.

"Karena saya nggak terima, dikasihlah dititipkan ke Presdirnya untuk menjalankan. Nah, itulah yang terjadi sekarang," tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya berharap KPK memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menikmati aliran uang tersebut. Ia menyebut sedikitnya ada sekitar lima orang yang menurutnya perlu diperiksa.

"Ya kalau disampaikan ke kita kan cuma ya satu beberapa miliar. Tapi bagi kami ini, kami mencurigai ini. Ini kan nilai tanahnya kan luas dan besar nilainya. Kami yakin bahwa uang yang diterima ini cukup besar," tuturnya.

Ia juga meminta KPK mendalami pihak pemilik PT Summarecon Agung Tbk yang disebutnya mengetahui aliran dana tersebut.

"Kami berharap Pak Soetjipto Nagaria juga, karena tadi saya katakan pernah beliau menghubungi saya menawarkan sejumlah uang Rp108 miliar, dia menawarkan kepada saya," ungkap Martinus.

"Jadi untuk lebih jelasnya, kita berharap ya KPK memanggil Soetjipto Nagaria, ya, istrinya, anak-anaknya, Herman Nagaria, dan juga Soegianto Nagaria. Ini kan pemilik," sambungnya.

Martinus juga mengaku memiliki bukti terkait dugaan aliran uang tersebut dan siap menyampaikannya kepada KPK apabila dimintai keterangan.

"Oh, kami punya. Kami punya. Makanya tadi bilang, ini kan KPK melakukan tangkap tangan ini kan terkait dengan berusaha buka blokir SHGB dan juga ada gugatan di pengadilan," tegasnya lagi.

Ia mengatakan, pihaknya selama kurang lebih 10 tahun telah melakukan upaya hukum terkait sengketa lahan tersebut.

"Nah, karena termasuk Summarecon Bogor ini kan perumahan, jadi perumahan itu sudah dibangun kurang lebih ya 1.000 unit lah. Nah, sekarang 1.000 unit sebagian besar sudah bayar lunas. Bayar lunas tentu dia membutuhkan apa? Sertifikat pemecahan kan? Nah, sedangkan pemecahan kita blokir," jelas dia.

Martinus juga mengungkap komunikasi yang pernah dilakukannya dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait dugaan tekanan dalam proses pemecahan sertifikat.

"Jadi makanya Kepala Kantor BPN Bogor itu tidak bisa melakukan apa-apa. Dia selalu mengeluh kepada saya bahwa, 'Saya ditekan.' Saya bilang, 'Saudara ditekan oleh siapa?' 'Saya ditekan oleh Erwin.' Nah, saya bilang, 'Erwin itu siapa?' 'Ya Erwin itu katanya staf khususnya Pak Nusron.' Nah, katanya begitu," bebernya.

Ia mengaku pernah bertemu Erwin pada November 2025. Dalam pertemuan tersebut, menurut Martinus, Erwin mengaku sebagai staf khusus Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Dan Erwin juga di bulan November 2025 kan bertemu saya di Jakarta Selatan ini, Pak, ya. Karena dia pegang apa bukti tanda terima dari loket untuk pemecahan. Nah, saya tanya, 'Pak Erwin ini siapa?' 'Saya staf khususnya Pak Nusron Wahid dan saya anak angkatnya Pak Wiranto.' Beliau yang menyatakan sendiri," bebernya lagi.

Martinus juga menyinggung dugaan penyerahan uang Rp200 juta kepada Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung sebagaimana konstruksi perkara yang diungkap KPK.

"Faktanya tanggal 27 Agustus dia bisa mengambil uang 200 juta, berarti apa? Dia berbohong juga kepada saya kan?" tandas Martinus.

Kronologi Sengketa

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris lainnya, Aloisius Abi, menyampaikan kronologi sengketa tanah yang menjadi dasar persoalan tersebut.

"Perlu saya tambahkan sedikit sebagai ringkasan sejarah supaya pemirsa dan masyarakat Indonesia tahu, bahwa awal dari persoalan ini adalah sengketa tanah 65 hektar di Gunung Geulis, Bogor. Pemilik sudah mempunyai SHM sejak tahun '72, belum pernah dialihkan, dan masih tercatat di Warkah Tanah Kabupaten Bogor," kata Aloisius.

Menurut Aloisius, persoalan tersebut berkaitan dengan penerbitan 12 SHGB yang disebutnya berada di atas tanah yang telah memiliki SHM.

"Otomatis ini ada penerbitan SHGB ini, ini adalah dia tempelkan tumpang tindih di atas tanah SHM milik orang lain. Karena itu tidak sah," ujarnya.

Aloisius juga mengaitkan penerbitan SHGB tersebut dengan Amin Arsad yang disebutnya sebagai ayah dari Rizal Pahlevi, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara OTT KPK.

"Karena itu pelakunya adalah bapaknya Rizal yang saat ini kena OTT. Bapaknya bernama Amin Arsad, dia yang menerbitkan 12 SHGB dan sekarang si Pak Rizal kerja di Summarecon," kata Aloisius.

Ia kemudian menyampaikan dugaan adanya persekongkolan antara pihak perusahaan dan oknum di lingkungan pertanahan. Pernyataan tersebut merupakan tudingan Yustinus yang meminta agar perkara tersebut didalami.

"Jadi pemirsa biar tahu bahwa inilah persekongkolan jahat. Di satu pihak Summarecon butuh tanah, dia tidak beli tanah dari rakyat, tapi dia membayar ke BPN. BPN merekayasa seluruh dokumen itu secara tidak sah. Jadi di sinilah letak mafia tanahnya," tegas Aloisius.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterangan dari para pihak, termasuk kuasa hukum ahli waris, dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh.

"Ya, tentu informasi dari para pihak tersebut menjadi pengayaan bagi penyidik nanti untuk dipelajari lebih lanjut, mana pihak-pihak yang memang punya peran penting dalam konstruksi perkara ini, termasuk tadi disebutkan beberapa pihak dari PT Summarecon," kata Budi.

Budi mengatakan, penyidik akan melihat kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga nanti penyidik akan melihat secara utuh bangunan dari perkara ini seperti apa, termasuk apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan tapi belum ditetapkan sebagai tersangka misalnya. Tentu nanti masih akan terus didalami dan KPK tentu juga terbuka kemungkinan untuk kemudian melakukan pengembangan," ujarnya.

Namun, Budi menegaskan penyidik saat ini masih fokus terhadap pokok perkara dan proses pengamanan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan.

Menurut Budi, alat bukti yang telah diamankan dari sejumlah lokasi akan dianalisis dan kemudian dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki pengetahuan mengenai perkara tersebut.

"Dan tidak menutup kemungkinan juga kepada pihak-pihak warga atau ahli waris ya, yang bersengketa dengan PT Summarecon tersebut. Karena memang konstruksi awal terjadinya peristiwa tangkap tangan ini adalah adanya dugaan sengketa lahan antara sejumlah warga dengan PT Summarecon, yang kemudian ada permohonan pemblokiran dari para ahli waris tersebut kepada Kantah Bogor," jelas Budi.

Perkara ini sebelumnya diawali dengan OTT KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Para tersangka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga terdapat permintaan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya